Yang boleh masuk, kata dia, hanya kendaraan yang memiliki stiker yang mendapatkan persetujuan dari pihak keluarga untuk bisa masuk ke lokasi area pemakaman.
“Untuk siapa dan bagaimana bisa memperoleh stiker, silakan berkomunikasi dengan protokol Pemprov Jabar,” katanya.
Baca Juga: Utang Pemkab dan Pemkot Tasikmalaya Mencapai Rp18,6 Miliar, RSUD dr Soekardjo Kelimpungan
Sementara bagi mereka, kendaraan-kendaraan yang tak boleh masuk ke area pemakaman, pihak kepolisian akan menyediakan kantong-kantong parkir.
“Dan bagi yang tidak diperbolehkan, nanti kami akan sediakan kantong-kantong parkir, parkir di luar,” katanya.
Dengan demikian, kata dia, maka mereka yang hendak mengikuti prosesi pemakaman, bisa berjalan kaki ke lokasi pemakaman.
Baca Juga: Didiagnosis Terkena Ramsay Hunt Syndrome, Justin Bieber Batalkan Rangkaian Konsernya
Namun demikian, Kusworo pun menegaskan bahwa mereka yang masuk jalan kaki ke area pemakaman pun tetap harus mendapatkan ijin dari pihak keluarga.
“Sehingga yang jalan kaki dengan memiliki tanda pengenal dan yang sudah mendapatkan konfirmasi, silakan masuk ke dalam lokasi pemakaman, agar tidak terlalu berkerumun di lokasi pemakaman,” katanya.
Dia pun menegaskan bahwa pengamanan yang dilakukan tak hanya di lokasi pemakaman, tetapi juga dari rute, baik dari star pemberangkatan di Gedung Pakuan sampai finish di pemakaman.***