Bumdes Binangun Diusut Kejari Kota Banjar. 15 Bumdes di Kota Banjar Bermasalah dengan Kredit Macet Rp15 Miliar

- 12 Juni 2022, 20:41 WIB
Kajari Banjar, Ade Hermawan, SH.MH
Kajari Banjar, Ade Hermawan, SH.MH /kabar-priangan.com/ D. Iwan/

KABAR PRIANGAN – Dari 16 Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) di Kota Banjar yang diaudit oleh Inspektorat, hanya satu Bumdes yang dinyatakan sehat. Sisanya, 15 Bumdes bermasalah dengan kemacetan dana simpan pinjam mencapai Rp15 miliaran.

Bahkan dari 15 Bumdes yang bermasalah itu, ada satu Bumdes yang kini mulai diselidiki oleh Kejari Banjar karena ada dugaan data fiktif dalam pengelolaannya.

Bumdes yang statusnya telah dinaikan menjadi penyidikan tersebut adalah Bumdes Pelita Usaha, Desa Binangun, Kec. Pataruman, Kota Banjar.

Baca Juga: Waspada, Kasus Covid-19 Kembali Muncul di Kota Tasikmalaya. Dalam Seminggu, Terjadi Lima Kasus Positif

Inspektur Inspektorat Banjar, H. Agus Muslih mengatgakan, dari 16 Bumdes se-Kota Banjar yang telah diaudit, terindikasi sebanyak 15 Bumdes yang berstatus kurang sehat.

Penyebab kurang sehat tersebut, karena mengalami kemacetan keuangan pada sektor simpan pinjam yang totalnya mencapai Rp15 miliar.

"Kemacetan simpan pinjam di Bumdes sebesar Rp 15 miliar itu, merupakan hasil audit kinerja terhadap 16 Bumdes di Kota Banjar," papa rAgus Muslih.

Baca Juga: Tiba di Indonesia, Prosesi Penyerahan Jenazah Eril dari Kementerian Luar Negeri Dihadiri Beberapa Menteri  

Menindaklanjuti adanya kemacetan keuangan simpan pinjam di sejumlah Bumdes tersebut, Kejaksaan Negeri Kota Banjar langsung melakukan penyelidikan.

Menurut Kajari Kota Banjar, Ade Hermawan, dari 15 Bumdes yang diselidiki, ada satu Bumdes yang statusnya dinaikan menjadi penyidikan.

"Dari 15 Bumdes itu, baru satu Bumdes yang dinaikan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan, yaitu Bumdes Pelita Usaha, Desa Binangun, Kec Pataruman, Kota Banjar ," ucap Kajari Ade Hermawan, Minggu 12 Juni 2022.

Baca Juga: Bupati Garut Akan Undang Bali United dan Persib Bandung untuk Bertanding di Stadion Adiwidjaya

Dijelaskan dia, Bumdes Binangun ini terindikasi ada penyimpangan pengelolaan sejak tahun 2007, berbentuk dugaan data fiktif berkisar Rp500 jutaan.

Diketahui, Bumdes itu menerima dana penyertaan modal atau hibah dari ADD, DD dan Provinsi Jawa Barat, mulai tahun 2007, 2009, 2012 dan tahun 2018.

Adapun total penyertaan modal dari hibah ADD, DD dan provinsi tersebut sebesar Rp1,2 miliar.

Baca Juga: Utang Pemkab dan Pemkot Tasikmalaya Mencapai Rp18,6 Miliar, RSUD dr Soekardjo Kelimpungan

"Tim Kejari Kota Banjar juga berhasil mengamankan satu unit PC dan sekitar 200 dokumen sebagai barang bukti," ucapnya.

Tindakan tegas aparat Kejari Kota Banjar kepada pelaku penyimpangan Bumdes di Kota Banjar, langsung direspon positif Ketua Komisi 1 DPRD Kota Banjar, Bidang Pemerintahan, Dalijo.

" Saya apresiasi dan mendukung sepenuhnya penegakan supremasi hukum di Kota Banjar, tanpa terkecuali. Seharusnya semua kasus itu diusut tuntas, tanpa diskriminasi," ucap Dalijo.***

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x