AWAS! Mie Bercampur Formalin Beredar di Kota Tasikmalaya. BPOM Amankan 4,4 Kuintal Mie Berformalin

- 15 Juni 2022, 16:48 WIB
Kepala Loka POM Tasikmalaya Jajat Setia Permana, memperlihatan sejumlah barang bukti berupa mie berformalin termasuk tiga jerigen cairan berformalin hasil sitaan dari salah satu pabrik pengolahan mie di Kecamatan Kawalu Kota Tadik, Rabu, 15 Juni 2022.*
Kepala Loka POM Tasikmalaya Jajat Setia Permana, memperlihatan sejumlah barang bukti berupa mie berformalin termasuk tiga jerigen cairan berformalin hasil sitaan dari salah satu pabrik pengolahan mie di Kecamatan Kawalu Kota Tadik, Rabu, 15 Juni 2022.* /kabar-priangan.com/Asep MS/

KABAR PRIANGAN - Sebuah pabrik pembuatan mie basah yang diduga menggunakan bahan kimia pengawet mayat (formalin) di wilayah Kecamatan Kawalu Kota Tasikmalaya digrebeg Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Rabu 15 Juni 2022 dini hari.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas dari Loka POM Tasikmalaya berserta petugas dari Balai Besar POM Bandung dan Polres Tasikmalaya mendapati 9 karung mie basah dengan berat 440 Kilogram atau 4,4 kuintal yang diduga dibuat dengan menggunakan formalin.

Selain itu, di pabrik pembuatan mie basah di Kawalu Kota Tasikmalaya itu, petugas juga mendapati barang bukti lainnya berupa satu mesin cetak produksi mie, satu mesin pengaduk.

Baca Juga: Presiden Joko Widodo Resmi Reshuffle Kabinet, Berikut Ini Nama Menteri dan Wamen yang Baru Dilantik

Dan juga mie basah bulat sebanyak 28 bungkus masing- masing 5 kg, mie basah gepeng 10 bungkus, serta cairan bening mengandung  formalin 3 jerigen, tiga liter air rebusan mie dan 4 liter minyak kacang.

Kepala Loka POM Tasikmalaya Jajat Setia Permana mengatakan, temuan adanya lokasi pembuatan mie diduga berformalin berawal dari kegiatan operasi penindakan terhadap tempat pembuatan dan pengolahan mie basah di lapangan.

“Hasilnya ditemukan adanya mie yang diduga menggunakan zat pengawet dari Pasar Cikurubuk. Kemudian kita lakukan penelusuran dari produk yang kita dapati tersebut  yang akhirnya mengarah ke tempat produksinya di Kecamatan Kawalu ,” ujar Jajat.

Baca Juga: Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi Hari Ini, Kolom Abu Teramati hingga 657 Mdpl

Kegiatan operasi penindakan sendiri kata Jajat dilakukan malam hari. "Saat ke sana memang kita dapati sedang ada  proses pembuatan. Kita amankan barang bukti dan kita mintai keterangan pemiliknya oleh PPNS Loka POM. Kita masih nunggu hasilnya,” kata dia.

Ia menuturkan, saat ini pihaknya masih memintai keterangan sejumlah pekerja dan pemilik dari tempat produksi mei basah itu.

Selanjutnya jelas Jajat, dari keterangan saksi-saksi, kalau sudah lengkap nanti dilakukan gelar perkara. Formalin sendiri lanjut Jajat, bukan bahan pangan dan sangat berbahaya bila ditambahkan pada bahan makanan.

Baca Juga: Jadwal Indonesia Open 2022: Empat Ganda Putra Wakil Indonesia Bertanding Hari Ini

Menurut dia, formalin adalah zat kimia pengawet mayat yang mengandung zat kimia yang dilarang penggunaannya untuk bahan pangan yang dikonsumsi oleh manusia.

"Formalin itu sifatnya karsinogen atau carcinogenic. Carsinogenic ini adalah zat yang dapat menyebabkan penyakit kanker. Efeknya memang tak langsung seketika tapi akimulatif dan bisa menyebabkan kerusakan jaringan hingga kanker," ujar Jajat.***

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x