KABAR PRIANGAN-Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Hari ini, Senin 27 Juni 2022 Polrestabes Bandung membuka layanan SIM Keliling.
Bagi anda warga kota Bandung Jawa Barat pelayanan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) tetap beroperasi terbatas di lokasi berikut:
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Polres Sumedang untuk Senin 27 Juni 2022
1.BTC Fashionmall Jl. Dr.Djunjunan, Bandung
2.Pasar Modern Batununggal Jl. Batununggal, Bandung
Pelayanan menggunakan SOP Kesehatan yaitu pemohon wajib menggunakan masker serta membawa handsanitizer.
Untuk waktu pendaftaran layanan SIM Keliling pada hari ini mulai pukul 09.00 wib hingga pukul 12.00 wib.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1.KTP asli atau SUKET yang masih berlaku berikut fotocopy KTP
2.Fotocopy SIM lama dan SIM asli,
3.Bukti Cek Kesehatan.
Layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis.
Bagi masyakarat yang akan membuat SIM Baru, pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 wib-10.00wib. Pelaksanaan pembuatan SIM Baru di SATPAS Polrestabes Bandung, Jl. Jawa No.5 Babakan Ciamis, Bandung.***