Penyidik menganggap dalam kecelakaan tersebut terdapat unsur kesengajaan. Sebab disaat sopir merasa lelah dan mengantuk akan tetapi memaksakan diri untuk terus mengemudikan kendaraannya.
"Ada unsur kesengajaan dimana sopir merasa lelah dan ngantuk tapi tetap memaksakan mengemudi. Hal ini melanggar pasal 331 UU LLAJ dengan ancaman 15 tahun," katanya.
Baca Juga: Tragis, Rudapaksa Anak Kandung Hingga Hamil, AS warga Garut Diamankan PolisiPerlu diketahui bahwa kecelakaan Bus Pariwisata PO City Trans Utama yang dikemudikan oleh tersangaka Dedi Kurnia Ilahi (42) itu telah mengakibatkan korban meninggal dunia 4 orang, 6 luka berat dan 52 lainnya luka ringan.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Tasikmalaya Kota Ipda Zenzen Zaenal menyebutkan, dari keterangan sopir saat mengendarai bus dalam kondisi kelelahan, sehingga konsentrasi menurun ditambah mengantuk.
Sementara kondisi bus sudah dilakukan pemeriksaan dan pengujian oleh tim penguji dari Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya. Dimana pada pengcekan tersebut kelayakan bus masih layak untuk beroperasi.***