Samsat Garut Siapkan Program Pemutihan PKB untuk Dukung Pemulihan Ekonomi Pascapandemi

- 30 Juni 2022, 21:20 WIB
Samsat Garut, memberikan penjelasan tentang program pengurangan dan pembebasan atau pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang berlangsung mulai tanggal 1 Juli 2022 sampai dengan 31 Agustus 2022.
Samsat Garut, memberikan penjelasan tentang program pengurangan dan pembebasan atau pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang berlangsung mulai tanggal 1 Juli 2022 sampai dengan 31 Agustus 2022. /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

Pihaknya menurut Andri juga memberikan kemudahan kepada masyarakat yang akan membayar pajak kendaraannya karena pembayaran tidak selalu harus mendatangi kantor P3DW.

Baca Juga: Ironis, Angka Tertinggi Stunting di Garut Berada di wilayah Perkotaan

Pembayaran bisa juga dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas-fasilitas layanan yang telah disediakan di antaranya di lokasi pariwisata dengan program Samawa yaitu Samsat masuk Wisata dan juga bisa di layanan seperti Samkel (Samsat Keliling), Samdong (Samsat Gendong), atau di Samades (Samsat Masuk Desa).***

 

 

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x