Ini Dia 10 Daerah yang Berikan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, dari DKI Sampai Program Triple Untung Plus

- 28 Agustus 2021, 06:23 WIB
Ilustrasi Pajak. Saat ini, pemerintah daerah di 10 Provinsi memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Ilustrasi Pajak. Saat ini, pemerintah daerah di 10 Provinsi memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor. /Pexels.com/Nataliya Vaitkevich /

KABAR PRIANGAN - Pemutihan atau relaksasi pajak kendaraan bermotor (PKB) menjadi yang ditunggu-tunggu masyarakat yang  telat melakukan pembayaran pajak.

Pemutihan pajak bukan berarti tidak membayar pajak, tapi denda yang dikenakan atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor ini yang dihilangkan.

Selain meringankan masyarakat yang belum membayar pajak kendaraan bermotor karena masih dalam masa pandemi Covid-19, program pemutihan pajak ini juga diharapkan dapat menambah penerimaan pajak daerah.

Baca Juga: Karena Wakil Rakyat Terlambat Datang, PMII dan PPDI Segel Gedung DPRD Kota Banjar

Kabar-Priangan telah merangkum 10 Provinsi yang mengadakan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

1. Sulawesi Tenggara

Pemprov Sulawesi Tenggara (Sultra) memperpanjang masa pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga akhir Agustus 2021.

2. Kalimantan Timur

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dimulai 5 Juli hingga 31 Agustus 2021.  Selain itu, ada diskon 20 persen atas pokok pajak kendaraan bermotor.

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x