KABAR PRIANGAN - Pemutihan atau relaksasi pajak kendaraan bermotor (PKB) menjadi yang ditunggu-tunggu masyarakat yang telat melakukan pembayaran pajak.
Pemutihan pajak bukan berarti tidak membayar pajak, tapi denda yang dikenakan atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor ini yang dihilangkan.
Selain meringankan masyarakat yang belum membayar pajak kendaraan bermotor karena masih dalam masa pandemi Covid-19, program pemutihan pajak ini juga diharapkan dapat menambah penerimaan pajak daerah.
Baca Juga: Karena Wakil Rakyat Terlambat Datang, PMII dan PPDI Segel Gedung DPRD Kota Banjar
Kabar-Priangan telah merangkum 10 Provinsi yang mengadakan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
1. Sulawesi Tenggara
Pemprov Sulawesi Tenggara (Sultra) memperpanjang masa pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga akhir Agustus 2021.
2. Kalimantan Timur
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dimulai 5 Juli hingga 31 Agustus 2021. Selain itu, ada diskon 20 persen atas pokok pajak kendaraan bermotor.