KABAR PRIANGAN – Dua Terdakwa kasus pengendara Moge yang menabrak dua anak kembar, Hasan dan Husen hingga tewas di Padaherang, Kab. Pangandaran akhirnya divonis empat bulan penjara dan denda Rp12 juta.
Vonis selama empat bulan penjara dan denda Rp12 juta terhadap dua terdakwa kasus moge tersebut, yaitu Angga dan Agus diputuskan dalam Sidang Putusan Pengadilan Negeri Ciamis yang digelar Rabu, 6 Juli 2022 siang.
Sidang putusan Kasus pengendara moge yang menabrak dua anak kembar di Padaherang, Kab. Pangandaran ini dipimpin oleh Majelis Hakim Beni Sumarno, SH.,MH dan didampingi nggotanya Aprisol, SH serta Rika Emilia, SH., MH.
Baca Juga: Bupati Sumedang Jelaskan Pasal yang Dilanggar Dua Kades Pelaku Foto Mesra
Vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ciamis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut ke dua terdakwa dengan hukuman enam bulan penjara.
Humas Pengadilan Negeri Ciamis, Indra Muharam, SH didampingi Panitera Pengganti, Agus Mulyana, ST menjelaskan, dalam sidang kasus kecelakaan yang menewaskan dua anak kembar tersebut, terdapat hal-hal yang meringankan terdakwa.
“Sehingga majelis hakim memberikan putusan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” kata Indra Muharam.
Baca Juga: Simpati terhadap Korban Pencabulan di Ciamis Terus Mengalir, Para Tetangga Lakukan Penggalangan Dana
Hal-hal yang meringankan terdakwa, kata dia, yaitu danya perdamaian antar dua belah pihak, yaitu antara terdakwa dengan keluarga korban meninggal dunia.