Kemudian didapat juga uang sekira kurang lebih Rp800 ribu, sebuah kampak, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy dengan terpasang No.pol D-6154-VDO, 1 lembar STNK sepeda motor Honda Scoopy dengan No.Pol Z 3104 CM, 2 buah tas milik tersangka, 2 buah dompet milik tersangka, rokok dan obat obatan.
Baca Juga: Bupati Sumedang Jelaskan Pasal yang Dilanggar Dua Kades Pelaku Foto Mesra
"Perbuatan tersangka dijerat pasal 365 KUHP tentang curas dengan ancaman 9 tahun penjara," katanya.***