Residivis Pengedar Pil Koplo di Tasikmalaya Naik Kelas jadi Pengedar Sabu-sabu

- 15 Juli 2022, 22:57 WIB
Sat narkoba Polres Tasikmalaya Kota ungkap 3 kasus peredaran narkoba di Kota Tasikmalaya. Satu orang tersangka diantaranya residivis pengedar pil koplo namun naik kelas jadi pengedar sabu-sabu.*
Sat narkoba Polres Tasikmalaya Kota ungkap 3 kasus peredaran narkoba di Kota Tasikmalaya. Satu orang tersangka diantaranya residivis pengedar pil koplo namun naik kelas jadi pengedar sabu-sabu.* /kabar-priangan.com/Erwin RW/

KABAR PRIANGAN - Belum lama keluar dari tahanan, MA (25) residivis pengedar pil koplo dibekuk Sat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota, saat menempel sabu-sabu pesanan di kawasan Mangin, Kota Tasikmalaya.

Pelaku bisa dikatakan naik kelas dalam dunia perdagangan narkoba. Sebab, awalnya dia pengedar pil koplo. Namun kini menjadi pengedar sabu-sabu. Saat diamankan, polisi mendapati sabu-sabu seberat 67 gram.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, pengungkapan kasus peredaran  narkoba selama satu bulan terakhir ini terungkap 3 kasus, yakni 1 kasus sabu, 1 kasus psikotropika dan 1 kasus sediaan farmasi.

Baca Juga: Pohon Pinus Tumbang Menimpa Innova di Karaha Bodas Tasikmalaya. Akibatnya, Sopir Meninggal Dunia

Tiga pengedar berhasil diamankan beserta barang bukti. Ketiga pelaku semua warga Tasikmalaya dan satu diantaranya MA merupakan residivis pengedar obat terlarang.

Pelaku berinisial MA beralih menjadi pengedar sabu-sabu saat diamankan Sat Narkoba.

Pada pengungkapan kali ini, kata Aszhari, polisi menggagalkan peredaran sabu-sabu cukup signifikan untuk Kota Tasikmalaya, yakni 67 gram. Biasanya barang bukti 2 atau 3 gram.

Baca Juga: Syarat Naik Kereta Api Terbaru Berlaku 17 Juli 2022, KAI Sediakan Layanan Vaksinasi Gratis di Stasiun Ini

"Alhamdulillah, bisa mengungkap pengedar sabu-sabu dengan barang bukti cukup signifikan 67 gram. Ditaksir harganya Rp130 juta rupiah," kata Aszhari, saat gelar perkara di halaman Mako Polres Tasikmalaya Kota, Jumat 15 Juli 2022.

Dikatakannya, diduga pengedar merupakan salah satu sindikat atau jaringan. Pihaknya masih melakukan penyeleidikan dan pengembangan.

"Kami mengamankan pelaku saat melakukan transaksi. Modusnya dengan menjual secara online dan menempel Narkoba yang sudah dipaket dan dimasukan kedalam sedotan plastik di lokasi yang telah disepakati. Selain pelaku juga barang bukti kita amankan," katanya.

Baca Juga: MS Glow Harus Ganti Rugi Rp37,9 Miliar Atas Penggunaan Merk. Shandy Purnamasari: Beginikah Hukum di Indonesia?

Dikatakannya, pengungkapan kasus sabu-sabu ini bisa menyelamatkan ratusan generasi muda dan masyarakat.

"Sebanyak 300 lebih pengguna yang akan menggunakan narkoba jenis sabu-sabu bisa diselamatkan," ungkapnya.

Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota AKP H. Ikhwan mengatakan, tiga pelaku kerap mengedarkan narkoba di wilayah Kota Tasikmalaya.

Baca Juga: Jessica Iskandar Ditipu Rp9,8 Miliar oleh Perusahaan Penyewaan Mobil. Simak Kronologi Kejadian Berikut Ini

Para pelaku yang diamankan semuanya ada 3 orang dan diantaranya ada seorang pelaku merupakan residivis.

Dalam pengungkapan kasus tersebut ada beberapa kasus yang disasar pengedar adalah anak dibawah umur, remaja sekolah, anak putus sekolah.

Dari ketiga pelaku diamankan di lokasi yang berbeda beserta barang bukti narkoba yang belum sempat terjual.

Baca Juga: Sepucuk Surat Ditemukan di Lokasi Pembuangan Bayi di Kampung Panyusuhan, Tasikmalaya. Isi Suratnya Mengejutkan

Dari data pengungkapan 3 kasus itu yakni MF diamankan bersama barang bukti 78 butir pil hexymer.

Sedangkan MA residivis pengedar pil koplo meningkat jadi pengedar sabu-sabu. Bahkan barang bukti yang ditemukan di rumahnya saat penggeledahan yakni sebanyak 60 gram.

MA diamankan saat bertransaksi di daerah Mangin, Kota Tasikmalaya. Setelah diperiksa didapati 15 paket kecil di saku celana dan bajunya.

Baca Juga: Warga Desa Mekarsari Tagih Janji Bupati Sumedang Perbaiki Jalan Rusak

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Ikhwan, ada percakapan melalui telepon selulernya. "Lalu kami kembangkan dan menggeledah rumah tersangka MA, ditemukan sabu sekitar 60 gram dalam paketan plastik bening yang cukup besar," katanya.

Untuk satu paket kecil sabu pengedar menjual Rp300 ribu dan untuk paket 1 gram pengedar mematok harga kisaran Rp1,2 juta rupiah.

Selain itu pelaku lainnya AM diamankan bersama barang bukti ganja kering 2 paket besar dan uang sebanyak Rp350 ribu.

Baca Juga: Kompolnas Apresiasi Putusan Sidang PK untuk Memberhentikan dengan Tidak Hormat AKBP Brotoseno

"Barang bukti lainnya yang ikut diamankan selain narkoba, timbangan digital, plastik dan 3 buah telepon seluler," katanya.***

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x