Kasus Dugaan Penipuan terhadap Artis Jhessica Vee, Pengacara WM: Klien Saya Hanya Tersangkut Wanprestasi

- 20 Juli 2022, 22:57 WIB
Artis Jhessica Vee hadir mengikuti proses persidangan di Pengadilan Negeri  Ciamis, Rabu 20 Juli 2022. Sebelumnya ia menjadi pelapor kasus dugaan penipuan yang dialaminya atas Terdakwa WM.*
Artis Jhessica Vee hadir mengikuti proses persidangan di Pengadilan Negeri Ciamis, Rabu 20 Juli 2022. Sebelumnya ia menjadi pelapor kasus dugaan penipuan yang dialaminya atas Terdakwa WM.* /Kabar-Priangan.com/Agus Pardianto

KABAR PRIANGAN - Artis Ibu Kota Jhessica Vee hadir mengikuti proses persidangan di Pengadilan Negeri Ciamis, Rabu 20 Juli 2022. Pemeran sinetron Epen Cupen The Series bernama asli Evhyana Sudarlin Wijaya itu diperiksa oleh majelis hakim, sebagai korban atau pelapor karena merasa ditipu WM, warga Kabupaten Pangandaran.

Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum WM, Didik Puguh Indarto, SH, MH, menolak hal yang disangkakan terhadap kliennya. Didik menyebut kliennya hanya tersangkut masalah perdata atau wanprestasi. "Tentu saja kami menolak (atas laporan Jhessica Vee) karena mereka ini kan hubungannya kerja sama bisnis," ujar Didik kepada wartawan di PN Ciamis.

Didik menuturkan, Jhessica Vee dan kliennya pun sudah ada perjanjian dan pembayaran meski belum lunas. Selain itu usaha tersebut masih berjalan sampai sekarang.  "Tetapi karena ada penyitaan sehingga usaha itu tidak bisa dilaksanakan," ucapnya seraya menambahkan saat ini kliennya dalam penahanan.

Baca Juga: Lanjutan Pelaporan Kasus Dugaan Penipuan, Artis Jhessica Vee Jalani Sidang di PN Ciamis

Ditambahkan Didik, jumlah utang WM yang telah dibayarkan bukan Rp 1,1 miliar, melainkan lebih dari jumlah tersebut. Ia mengklaim ada beberapa bukti kuitansi yang dibenarkan oleh Pelapor Jhessica Vee. "Dari jumlah Rp 4,3 miliar itu klien kami sudah membayar lebih dari itu," ucapnya.

Menurut Didik, jika sesuai catatan yang diakui pelapor itu telah dibayar Rp 1,1 miliar, pihaknya membuktikan dan menyampaikan juga di pengadilan ada beberapa kuitansi lainnya.

"Tadi diakui (dipersidangan) oleh pihak Jhessica yang diberikan kepada klien kami, dimana Jhessica sendiri yang membuat kuitansi tersebut, di situ (kuitansi) tertera nilainya Rp 2 miliar," ujarnya.

 Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Dibebaskan Bersyarat, Harus Bertindak Hati hati Jangan Sampai Melanggar

Dengan adanya kuitansi kurang lebih Rp 2 miliar tersebut, lanjut Dididk, seumpama tidak termasuk dalam perhitungan, pihaknya meminta kliennya didudukkan sebagaimana mestinya.

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x