KABAR PRIANGAN- Perjuangan H. Entjeng Kamaludin, S.H. dalam mengupayakan hak nya atas sebidang tanah miliknya, yang terletak di Jalan Siliwangi, Kelurahan Regol, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Jawa Barat, terus bergulir.
Ditemui di Kantor Hukum dan Pengacara Silgar Anton Widianto, S.H. Jalan Siliwangi, Garut Kota, Entjeng menyebutkan akan terus melakukan upaya hukum, dan siap membongkar tentang kasus mafia tanah di Garut.
Anton Widiatno mengatakan, kasus yang menimpa Entjeng mirip yang dialami artis Nirina Zubir.
Baca Juga: Wabup Garut Ungkap Kerugian Akibat Bencana Banjir dan Longsor Capai Belasan Miliar, Ini Rinciannya
Ia menyebutkan banyak kejanggalan dalam kasus ini. Dan ini merupakan kasus besar karena berhadapan juga dengan kekuatan besar.
"Kami terus proses kasus ini. Kemarin kami menerima informasi pihak Kejaksaan Negeri Garut mengembalikan berkas perkara ke pihak penyidik Polres Garut, dengan P-19. Pihak kejaksaan mengharuskan adanya keterangan dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) saudari Karmiatun, S.H.," kata Anton, Senin, 25 Juli 2022.
Menurutnya, ada beberapa pihak yang diduga dengan sengaja memalsukan dokumen kepemilikan bidang tanah milik kliennya tersebut.
Baca Juga: Bupati Resmikan WC Cantik dan WC Ganteng di SMPN 1 Garut
"Pokoknya kami akan terus menempuh upaya hukum, minggu ini juga akan mendatangi OJK dan Kejaksaan Agung agar kasus ini tidak berlarut larut," ucapnya.
Dalam kesempatan itu, Anton juga mengapresiasi kinerja penyidik Polres Garut yang bertekad untuk menuntaskan kasus tersebut, baginya APH telah melakukan pekerjaannya dengan baik.