Pemprov Jabar dan Pemkab Sumedang Bahas Isyu Utama Kawasan Cekungan Bandung

- 27 Juli 2022, 18:45 WIB
Dewan Pengarah Badan Pengelola Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung beraudiensi dengan Wakil Bupati Sumedang H. Erwan Setiawan di Ruang Cakrabuana Setda Kabupaten Sumedang, Rabu, 27 Juli 2022.
Dewan Pengarah Badan Pengelola Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung beraudiensi dengan Wakil Bupati Sumedang H. Erwan Setiawan di Ruang Cakrabuana Setda Kabupaten Sumedang, Rabu, 27 Juli 2022. /kabar-priangan.com/DOK Humas./

KABAR PRIANGAN - Dalam rangka mendukung pelaksanaan optimasi pengelolaan kawasan perkotaan Cekungan Bandung, Dewan Pengarah Badan Pengelola Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung beraudiensi dengan Wakil Bupati Sumedang H. Erwan Setiawan di Ruang Cakrabuana Setda Kabupaten Sumedang, Rabu, 27 Juli 2022.

Audiensi tersebut menindaklanjuti pertemuan sebelumya pada tanggal 31 Maret 2022 di Aula Timur Gedung Sate Bandung dalam kegiatan penandatanganan Komitmen Bersama Pengelolaan Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung antara Gubernur Jawa Barat dengan Bupati Bandung, Walikota Bandung, Plt. Bupati Bandung Barat, Bupati Sumedang dan Plt. Walikota Cimahi. 

Sekretaris Inspektorat Jawa Barat Toto Hermanto selaku Dewan Pengarah Badan Pengelola Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung menjelaskan, kesepakatan dituangkan dalam penandatanganan komitmen bersama dengan empat isu utama yaitu pengelolaan tata ruang, sumber daya air, transportasi dan persampahan. 

Baca Juga: Kantor Bea Cukai Sebut Peredaran Rokok Ilegal di Sumedang Dipasok dari Jawa Timur dan Jawa Tengah

"Dalam melaksanakan fungsinya, Badan Pengelola Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung menerapkan lima metode pelaksanaan diantaranya fasilitasi untuk optimasi pengelolaan dan sinergi peran dalam pelayanan, akselerasi dalam rangka mewujudkan rencana pembangunan, membantu memecahkan hambatan dalam pelaksanaan kegiatan," tuturnya. 

Badan Pengelola Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung juga memberikan rekomendasi untuk bahan pertimbangan kepala daerah Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung merupakan Kawasan Strategis Nasional (KSN).

Ditambahkan Toto, berdasarkan Peraturan Presiden No. 45 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung, tujuan penataan ruang untuk mewujudkan kawasan perkotaan yang berkelas dunia sebagai pusat kebudayaan, pusat pariwisata, serta pusat kegiatan jasa dan ekonomi kreatif nasional yang berbasis pendidikan tinggi dan industri berteknologi tinggi yang berdaya saing dan ramah lingkungan.

Baca Juga: Ini Daftar Juara Kegiatan BBGRM 2022 di Kabupaten Sumedang

."Pemerintah Provinsi Jawa Barat mempercepat pembentukan kelembagaan pengelolaan kawasan cekungan yang ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 86 Tahun 2020 tentang Badan Pengelola Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung," ujarnya. 

Dengan hadirnya Badan Pengelola Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung akan memudahkan koordinasi lima wilayah aglomerasi dalam menyelesaikan permasalahan yang selama ini dikerjakan sendiri-sendiri karena terkendala wilayah administratif.

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x