KABAR PRIANGAN - Jajaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (P2A) Satreskrim Polres Garut berhasil mengamankan gadis yang menjajakan sekaligus menjadi pemeran konten porno yang disebar di media sosial (medsos).
Gadis penjaja konten porno di Instagram yang diketahui berinisial DC (20) itu, dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, menyebutkan petugas berhasil mengamankan DC, gadis penjaja konten porno tersebut dari sebuah apartemen yang berada di wilayah Cihampelas Bandung.
Baca Juga: Polisi Amankan Gadis Pemeran Konten Porno yang Hebohkan Warga Garut
Petugas langsung menggiringnya ke Mapolres Garut guna menjalani pemeriksaan terkait dugaan penjualan serta penyebaran konten porno yang telah dilakukannya.
"Begitu mendapat laporan, kami langsung menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan sekaligus mencari keberadaan DC. Petugas berhasil melacak keberadaan DC di sebuah apartemen di wilayah Cihampelas Badung dan kemudian mengamankannya," ujar Wirdhanto saat menggelar ekspos di Mapolres Garut, Senin 1 Agustus 2022.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tuturnya, DC merupakan pelaku penyebaran sekaligus pemeran dalam konten porno yang ia jajakan di medsos sehingga telah menimbulkan keresahan masyarakat.
Ia dijerat pasal berlapis yakni pasal 4 ayat (1) huruf d Jo pasal 29 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 27 ayat (1) Jo pasal 45 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).