Kasus Narkoba di Garut Tinggi, Oknum Pelajar jadi Bandar Tembakau Sintetis

- 2 Agustus 2022, 19:12 WIB
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono memperlihatkan barang bukti dari perkara penyalahgunaan narkoba yang berhasil diungkap dalam kurun waktu tiga bulan terakhir dengan jumlah tersangka mencapai 35 orang yang salah satunya masih berstatus pelajar.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono memperlihatkan barang bukti dari perkara penyalahgunaan narkoba yang berhasil diungkap dalam kurun waktu tiga bulan terakhir dengan jumlah tersangka mencapai 35 orang yang salah satunya masih berstatus pelajar. /kabar-priangan.com/Aep Hendy./

Menurut Wirdhanto, ke 35 tersangka tindak pidana narkoba yang telah berhasil diamankan ini berasal dari pengungkapan 12 tempat kejadian perkara (TKP). 

Baca Juga: Polisi Kantongi Identitas Gadis Cantik Pelaku Konten Pornografi yang Beredar di Garut

Ada pun ke 12 TKP pengungkapan tindak pidana narkoba berada di Kecamatan Sukawening, Cibatu, Cikelet, Pameungpeuk, Pangatikan,

Bandung Barat (pengembangan), Caringin, Garut Kota, Tarogong Kidul, Tarogong Kaler, Karangpawitan, dan Limbangan.

Selain 35 tersangka, disampaikan Kapolres, pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barng bukti. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya 37,07 gram sabu-sabu, 51,86 gram tembakau sintetis, 128,92 gram ganja, 1.271 butir jenis psikotropika berbagai jenis, serta 6.275 butir obat keras terlarang berbagai jenis.

Baca Juga: Seorang Gadis Cantik Asal Garut Menjual Konten Pornografi di Media Sosial. Ini Komentar Warga Garut

Wirdhanto menyatakan, untuk para tersangka, pihaknya menerapkan pasal yang berbeda sesuai perannya. Untuk pelaku yang berkaitan dengan narkotika jenis sabu, dikenakan pasal 112 ayat (1) dan (2) jo pasal 114 ayat (1) dan (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotikadengan ancaman maksimal 15 tahun.

Sedangkan untuk tersangka terkait psikotropika, tambahnya, dikenakan pasal 62 dan atau pasal 60 ayat (5) UU RI No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal 15 tahun. Sementara itu untuk obat-obatan dikenakan pasal 196, 198 UU No. 36 Tahun 2009 jo pasal 83 UU RI No.36 Tahun 2014 tentang Kesehatan dan Tenaga Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

"Kami masih melakukan penyidikan lebih lanjut guna mengembangkan kasus ini sehingga tak menutup kemungkinan masih akan ada tersangka lainnya," ucap Wirdhanto.

Baca Juga: Gadis Cantik Jual Kemolekan Tubuh di Medsos Beredar di Garut

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah