Masih Tingginya Kasus Kekerasan, DPRD Minta Pemkab Tasikmalaya Optimalkan Perda Perlindungan Anak

Tayang: 8 Agustus 2022, 13:34 WIB
Editor: Dede Nurhidayat
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya, H. Syahban Hilal.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya, H. Syahban Hilal. /kabar-priangan.com/Aris MF/

KABAR PRIANGAN - Masih tingginya kasus kekerasan terhadap anak, salah satunya terkait bully atau perundungan di Kabupaten Tasikmalaya menandakan belum seriusnya Peraturan Daerah (Perda) ditegakkan.

Pasalnya untuk melindungi hak-hak anak dan perempuan, Kabupaten Tasikmalaya sudah memiliki Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya, H. Syahban Hilal, menjelaskan, sebetulnya Kabupaten Tasikmalaya sudah memiliki Perda Perlindungan Anak sejak tahun 2019, yaitu Perda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Bahkan, Perda tersebut sudah beberapa kali ada penyempurnaan. 

Baca Juga: Korban Kecelakaan Maut di Sukamantri Ciamis Bertambah Satu Orang, Berencana ke Undangan Syukuran Khitanan

"Untuk Perdanya sudah ada, bahkan sejak 2019. Nah sekarang tinggal adanya pengoptimalan Perda tersebut, agar Kabupaten Tasikmalaya ini bebas dari kekerasan dan perundungan anak," jelas Syahban Hilal.

Dalam Perda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tersebut, kata dia, sudah tertuang item-item perlindungan anak. Jumlah item perlindungan anak di Perda tersebut bahkan ada 6 item.

Seperti mulai dari perlindungan bidang keagamaan,  sosial, sipil, kesehatan, pendidikan, sampai ada perlindungan khusus pada anak. Bahkan dalam perlindungan khusus ini ada perlindungan seks, perundungan dan lainnya.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 40 Sudah Dibuka, Berikut Link Pendaftaran, Tata Cara dan Persyaratannya

Maka untuk mengoptimalkannya, harus ada dukungan dari semua pihak, baik pemerintah, masyarkat, kepolisian, ormas dan lainnya.

Halaman:

Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub