Tarif Ojek Online Mulai Agustus 2022 Naik. Berikut Rincian Tarif Baru Berdasarkan Keputusan Kemenhub

- 10 Agustus 2022, 08:00 WIB
Ilustrasi pengendara ojek online. Mulai Agustus 2022, tarif ojek online naik berdasarkan keputusan kemenhub.*
Ilustrasi pengendara ojek online. Mulai Agustus 2022, tarif ojek online naik berdasarkan keputusan kemenhub.* /Antara/

KABAR PRIANGAN - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan regulasi baru soal penetapan tarif ojek online (ojol).

Dalam aturan baru ini biaya jasa atau tarif minimal ojek online naik. Aturan tersebut merupakan pedoman sementara untuk penetapan batas tarif atas dan bawah ojek online.

Regulasi kenaikan tarif ojek online ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022, tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi pada tanggal 4 Agustus 2022.

Baca Juga: Kabar Buruk Bagi Anak Kost, Harga Mie Instan Akan Naik Tiga Kali Lipat. Mentan Sebutkan Ini Penyebabnya

"Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku 3 zonasi," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, dalam keterangannya, dikutip Selasa 9 Agustus 2022.

Hendro menjelaskan dalam aturan komponen biaya adalah biaya langsung dan tidak langsung.

Biaya langsung adalah yang dikeluarkan pengemudi dan termasuk yang dikeluarkan oleh mereka.

Baca Juga: Ironis, Usung Visi Religius Islami, Angka Penderita HIV AIDS di Kabupaten Tasikmalaya Meningkat Dua Kali Lipat

Sedangkan biaya tidak langsung adalah biaya sewa penggunaan aplikasi paling tinggi sebesar 20%.

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x