Tarif Ojek Online Mulai Agustus 2022 Naik. Berikut Rincian Tarif Baru Berdasarkan Keputusan Kemenhub

- 10 Agustus 2022, 08:00 WIB
Ilustrasi pengendara ojek online. Mulai Agustus 2022, tarif ojek online naik berdasarkan keputusan kemenhub.*
Ilustrasi pengendara ojek online. Mulai Agustus 2022, tarif ojek online naik berdasarkan keputusan kemenhub.* /Antara/

Zona I

  • Biaya jasa batas bawah Rp 1.850/km, batas atas Rp 2.300/km. Biaya jasa minimal antara Rp 9.250 s.d Rp 11.500.

Baca Juga: VPC Ajak Ribuan Bobotoh Geruduk Graha Persib Usai Tuntutan Robert Out Tak Digubris Manajemen

Zona II

  • Biaya jasa batas bawah Rp 2.600/km, batas atas Rp 2.700/km. Biaya jasa minimal antara Rp 13.000 s.d Rp 13.500.

Zona III

  • Biaya jasa batas bawah Rp 2.100/km, batas atas Rp 2.600/km. Biaya jasa minimal antara Rp 10.500 s.d Rp 13.000.

Demikianlah penjelasan kenaikan tarif ojek online (ojol) yang ditentukan oleh Kemenhub.***

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x