Tarif Ojek Online Mulai Agustus 2022 Naik. Berikut Rincian Tarif Baru Berdasarkan Keputusan Kemenhub

- 10 Agustus 2022, 08:00 WIB
Ilustrasi pengendara ojek online. Mulai Agustus 2022, tarif ojek online naik berdasarkan keputusan kemenhub.*
Ilustrasi pengendara ojek online. Mulai Agustus 2022, tarif ojek online naik berdasarkan keputusan kemenhub.* /Antara/

"Biaya Jasa yang tertera pada lampiran merupakan biaya jasa yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa pengguna aplikasi,” kata Hendro.

Dia menjelaskan, perusahaan aplikasi menerapkan besaran biaya jasa baru batas bawah, biaya jasa batas atas, dan biaya jasa minimal berdasarkan sistem zonasi paling lambat 10 (sepuluh) hari kalender sejak keputusan menteri ini ditetapkan.

Baca Juga: TERUNGKAP, Ini Peran Keempat Tersangka dalam Kasus Tewasnya Brigadir J di Rumah Irjen Pol Ferdy Sambo

Hendro menambahkan, biaya jasa akan dievaluasi paling lama 1 tahun atau jika ada perubahan yang mempengaruhi kelangsungan usaha dan membuat biaya pokok berubah lebih dari 20%.

Berikut ini zonasi untuk pengenaan tarif ojek online:

Zona I meliputi Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), serta Bali.

Baca Juga: Live Piala AFF U16 Timnas Indonesia vs Myanmar di Indosiar. Simak Jadwal Acara Indosiar Rabu 10 Agustus 2022

Zona II, yakni Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Zona III, adalah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku serta Papua.

Berikut rincian tarif:

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x