Tarif Ojek Online Mulai Agustus 2022 Naik. Berikut Rincian Tarif Baru Berdasarkan Keputusan Kemenhub

- 10 Agustus 2022, 08:00 WIB
Ilustrasi pengendara ojek online. Mulai Agustus 2022, tarif ojek online naik berdasarkan keputusan kemenhub.*
Ilustrasi pengendara ojek online. Mulai Agustus 2022, tarif ojek online naik berdasarkan keputusan kemenhub.* /Antara/

KABAR PRIANGAN - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan regulasi baru soal penetapan tarif ojek online (ojol).

Dalam aturan baru ini biaya jasa atau tarif minimal ojek online naik. Aturan tersebut merupakan pedoman sementara untuk penetapan batas tarif atas dan bawah ojek online.

Regulasi kenaikan tarif ojek online ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022, tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi pada tanggal 4 Agustus 2022.

Baca Juga: Kabar Buruk Bagi Anak Kost, Harga Mie Instan Akan Naik Tiga Kali Lipat. Mentan Sebutkan Ini Penyebabnya

"Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku 3 zonasi," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, dalam keterangannya, dikutip Selasa 9 Agustus 2022.

Hendro menjelaskan dalam aturan komponen biaya adalah biaya langsung dan tidak langsung.

Biaya langsung adalah yang dikeluarkan pengemudi dan termasuk yang dikeluarkan oleh mereka.

Baca Juga: Ironis, Usung Visi Religius Islami, Angka Penderita HIV AIDS di Kabupaten Tasikmalaya Meningkat Dua Kali Lipat

Sedangkan biaya tidak langsung adalah biaya sewa penggunaan aplikasi paling tinggi sebesar 20%.

"Biaya Jasa yang tertera pada lampiran merupakan biaya jasa yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa pengguna aplikasi,” kata Hendro.

Dia menjelaskan, perusahaan aplikasi menerapkan besaran biaya jasa baru batas bawah, biaya jasa batas atas, dan biaya jasa minimal berdasarkan sistem zonasi paling lambat 10 (sepuluh) hari kalender sejak keputusan menteri ini ditetapkan.

Baca Juga: TERUNGKAP, Ini Peran Keempat Tersangka dalam Kasus Tewasnya Brigadir J di Rumah Irjen Pol Ferdy Sambo

Hendro menambahkan, biaya jasa akan dievaluasi paling lama 1 tahun atau jika ada perubahan yang mempengaruhi kelangsungan usaha dan membuat biaya pokok berubah lebih dari 20%.

Berikut ini zonasi untuk pengenaan tarif ojek online:

Zona I meliputi Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), serta Bali.

Baca Juga: Live Piala AFF U16 Timnas Indonesia vs Myanmar di Indosiar. Simak Jadwal Acara Indosiar Rabu 10 Agustus 2022

Zona II, yakni Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Zona III, adalah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku serta Papua.

Berikut rincian tarif:

Zona I

  • Biaya jasa batas bawah Rp 1.850/km, batas atas Rp 2.300/km. Biaya jasa minimal antara Rp 9.250 s.d Rp 11.500.

Baca Juga: VPC Ajak Ribuan Bobotoh Geruduk Graha Persib Usai Tuntutan Robert Out Tak Digubris Manajemen

Zona II

  • Biaya jasa batas bawah Rp 2.600/km, batas atas Rp 2.700/km. Biaya jasa minimal antara Rp 13.000 s.d Rp 13.500.

Zona III

  • Biaya jasa batas bawah Rp 2.100/km, batas atas Rp 2.600/km. Biaya jasa minimal antara Rp 10.500 s.d Rp 13.000.

Demikianlah penjelasan kenaikan tarif ojek online (ojol) yang ditentukan oleh Kemenhub.***

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x