KABAR PRIANGAN - Tim Khusus yang dibentuk Kapolri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah Kadiv Propam nonaktif, Irjen Pol Ferdy Sambo, pada 8 Juli 2022 lalu.
Empat tersangka yang terlibat dalam kasus tewasnya Brigadir J tersebut adalah Bharada E, Brigadir RR, KM, serta Irjen Pol FS atau Ferdy Sambo.
Ke empat tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo ini memilili perannya masing-masing.
Baca Juga: BREAKING NEWS! Kapolri Umumkan Ferdy Sambo Sebagai Tersangka Atas Kasus Tewasnya Brigadir J
Dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto menjelaskan, dalam kasus ini, empat orang yang telah dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus ini memiliki perannya masing-masing.
Dari hasil penyelidikan dan pendalaman yang dilakukan Tim Khusus, kata dia, termasuk dari keterangan Bharada E sebagai Justice Collabolator, terungkap bahwa yang melakukan penembakan terhadap Brigadir J adalah Bharada E.
Tersangka lainya, yaitu Brigadir RR berperan turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J.
Baca Juga: VPC Ajak Ribuan Bobotoh Geruduk Graha Persib Usai Tuntutan Robert Out Tak Digubris Manajemen