Kebijakan KHDPK Mentri LHK digugat Serikat Perhutani Bersatu dan Pegiat Lingkungan Jawa

- 10 Agustus 2022, 18:40 WIB
Dokumentasi saat puluhan ribu karyawan perhutani termasuk dari Garut beserta elemen masyarakat lainnya, melakukan aksi unjuk rasa menolak keputusan pemangkasan wilayah kelola Perhutani diwilayah Jawa di Kementrian LHK Jakarta beberapa waktu lalu.
Dokumentasi saat puluhan ribu karyawan perhutani termasuk dari Garut beserta elemen masyarakat lainnya, melakukan aksi unjuk rasa menolak keputusan pemangkasan wilayah kelola Perhutani diwilayah Jawa di Kementrian LHK Jakarta beberapa waktu lalu. /kabar-priangan.com/DOK/

KABAR PRIANGAN - Serikat Perhutani Bersatu dan Pegiat Lingkungan Jawa menggugat Kebijakan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) Mentri LHK Ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

Gugatan tersebut telah disampaikan pada Rabu, 10 Agustus 2022 sekitar pukul 14.50 WIB, dan telah teregister di PTUN Jakarta dengan nomor Perkara 275/G/2022/PTUN.JKT. 

Para Penggugat yang tergabung dalam Aliansi Selamatkan Hutan Jawa meminta kepada Menteri LHK agar membatalkan Surat Keputusan Nomor SK.287/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2022 tentang Penetapan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) pada sebagian hutan negara yang berada pada kawasan hutan produksi dan hutan lindung di Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, dan Banten yang ditandatangani 5 April 2022 (SK 287/KHDPK) lalu. 

Baca Juga: Bupati Garut Lepas Prajurit Yonif Raider 303 Bertugas di Wilayah Papua

Juru bicara penggugat, Mochamad Ikhsan mengatakan, hutan dan alam bukan warisan nenek moyang, tetapi titipan untuk anak cucu. Filosofi itulah yang menjadi salah satu konsen, mengapa pihaknya menolak kebijakan KHDPK. 

"Pengelolaan hutan Jawa yang sudah baik, kami harap tetap dipertahankan agar tetap sustainable. Kami mengambil keputusan untuk memperjuangkan hutan Jawa dengan mengajukan gugatan di PTUN guna membatalkan SK 287/KHDPK,” ujar Mochamad Ikhsan, di Garut. 

Ia menuturkan, keberhasilan reboisasi hutan oleh Perhutani bahkan diakui sendiri oleh Kementerian LHK, dimana dalam rekalkulasi penutupan lahan di Indonesia tahun 2020 yang diterbitkan KLHK (https://geoportal/menlhk.co.id), tutupan hutan Jawa (yang dikelola Perhutani) hanya kalah dari Papua, sedangkan dibandingkan hutan di luar Jawa lainnya, tutupan hutan Jawa jauh lebih baik. 

Baca Juga: Kadinkes Garut Sebut Belum Ditemukan Warga yang Terkonfirmasi Cacar Monyet

Selain itu, konflik sosial dan konflik lahan juga mulai terjadi di berbagai daerah sebagai imbas dari kebijakan KHDPK. 

Sementara itu, melalui keterangan tertulisnya, Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (INTEGRITY) Law Firm, yang ditunjuk sebagai Kuasa Hukum Aliansi Selamatkan Hutan Jawa menjelaskan, sebelum mengajukan gugatan, pihaknya telah mengajukan upaya administratif berupa keberatan kepada Menteri LHK dan Banding kepada Presiden Joko Widodo, tetapi keduanya mendapatkan respon negatif. 

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x