"Meskipun fungsinya sudah berjalan dari trase Cileunyi sampai Pamulihan, selagi belum diserahkan ke CKJT maka belum bisa menjadi objek pajak. Karena jalan itu kan tanah dan bangunannya (kecuali gedung pemerintah) maka akan menjadi objek pajak bagi daerah," ungkapnya.***