Satnarkoba Polres Ciamis Bekuk Tiga Pengedar Ganja, yang Direncanakan Dijual di Wilayah Ini

- 12 Agustus 2022, 15:01 WIB
Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, SH didampingi Kasat Narkoba AKP Imanudin, SH dan Kasi Humas Polres Ciamis Iptu Magdalena NEB dalam konferensi pers di depan Ruang Humas Polres Ciamis, Jumat 12 Agustus 2022.
Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, SH didampingi Kasat Narkoba AKP Imanudin, SH dan Kasi Humas Polres Ciamis Iptu Magdalena NEB dalam konferensi pers di depan Ruang Humas Polres Ciamis, Jumat 12 Agustus 2022. /kabar-priangan.com/Agus P/

"Rencana tersangka akan mengedarkan dan menjual ganja ini di wilayah Ciamis dan Pangandaran," jelasnya.

Atas perbuatan yang dilakukan, ketiga tersangka dikenakan Pasal 111 Ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Petikan Teks Proklamasi yang Dibacakan Ir. Soekarno pada 17 Agustus 1945, Selalu Dibaca pada HUT RI

Pelaku melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis daun Ganja Kering dengan cara memiliki, menyimpan dan menguasa.

"Ancaman hukuman ketiga tersangka pidana penjara paling lama 12 tahun," paparnya.

Kapolres Ciamis berpesan kepada masyarakat agar tidak mengkonsumsi narkoba jenis apapun karena tidak sebanding dengan hukuman yang menanti.

Baca Juga: Inilah 5 Ide Lomba 17 Agustus Lucu Bikin Ngakak, dalam Memeriahkan Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 2022

"Kepada warga tolong jangan mengkonsumsi narkoba jenis apapun. Karena tidak sebanding dengan hukuman yang menanti," pesan Kapolres Ciamis kepada masyarakat.***

 

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x