Apalagi, tambahnya, Perda tersebut sudah diperkuat dengan adanya Peraturan Bupati Garut tentang RDTR. Seharusnya, semua pihak menghargai peraturan yang berlaku, tanpa adanya pengecualian.
Baca Juga: KKN Mahasiswa ITG Garut Gelar Seminar Literasi Digital
Diungkapkan Cecep, adanya pembangunan di kawasan RTH itu telah menimbulkan keresahan warga, terutama para pedagang.
Agar keresahan ini tak berlarut-larut dan sampai terjadi konflik, Pemkab Garut harus segera bertindak.
Sementara itu, Sekjen DPW APPSI Jawa Barat, Yudi Setia Kurniawan, menyesalkan munculnya keresahan warga pasar akibat adanya segelintir pihak yang tak mau menaati aturan. Ia pun mendesak semua pihak agar taat akan aturan sehingga tidak akan menimbulkan permasalahan yang berpotensi munculnya konflik.
Baca Juga: Penggeledahan di Gedung Dewan Tak Kooperatif, Pimpinan DPRD Garut Bisa Disanksi
"Kami menyarankan agar semua pihak mentaati aturan yang berlaku. Pemkab Garut pun tak boleh tinggal diam dengan adanya permasalahan ini karena jika dibiarkan ini akan sangat rentan menimbulkan konflik horizontal," ucap Yudi.
Pihaknya menurut Yudi sangat menghargai bahwa berusaha merupakan hak setiap warga negara. Namun di sisi lain ada aturan yang tidak boleh dilanggar, salah satunya masalah perizinan agar usaha yang dijalani tak sampai menimbulkan masalah serta tak menimbulkan keresahan bagi yang lain.
Lebih jauh diungkapkannya, pendirian bangunan di kawasan RTH sudah jelas-jelas merupakan sebuah pelanggaran terhadap aturan. Ia pun menyarankan agar Pemkab Garut segera berkoordinasi dengan pihak PT KAI untuk menyelesaikan permasalahan ini.***