Lanjut Kapolres, pengungkapan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dengan jumlah 1,2 kilogram ini merupakan sebuah hasil pengungkapan yang fantastis untuk tingkat polres wilayah Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar).
"Apabila dirupiahkan, barang bukti yang disita aparat kepolisian itu bernilai sekitar Rp 1,8 miliar.
Baca Juga: Polisi Dalami Kasus Ibu Bermobil Mewah Curi Coklat di Alfamart Sampora, Tangerang
Bahkan dari 1,2 kilogram sabu-sabu yang berhasil diamankan ini bisa menyelamatkan sekitar 6.000 orang karena 1 gram itu biasa digunakan oleh lima orang," uajr Aszhari.
Aszhari juga mengatakan, pihaknya akan terus berupaya memberantas peredaran nakroba di Kota Tasikmalaya. Dengan pengungkapan peredaran narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 1,2 kilogram ini, katanya, menandakan peredaran narkoba di Kota Tasikmalaya masih sangat tinggi.
Atas perbuatannya, tersangka YS akan dikenakan Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Tersangka diancam dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 8 miliar," ujar Kapolres Tasikmalaya Kota.*