Peternak Ayam Nyambi Jual Sabu Ditangkap, Peredaran Sabu Senilai Rp 1,8 Miliar di Kota Tasikmalaya Digagalkan

- 15 Agustus 2022, 22:06 WIB
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan menunjukkan barang bukti saat konferensi pers pengungkapan narkoba jenis sabu seberat 1,2 kilogram di Mako Polres Tasikmalaya Kota, Senin 15 Agustus 2022.*
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan menunjukkan barang bukti saat konferensi pers pengungkapan narkoba jenis sabu seberat 1,2 kilogram di Mako Polres Tasikmalaya Kota, Senin 15 Agustus 2022.* /Kabar-Priangan.com/Asep MS

Lanjut Kapolres, pengungkapan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dengan jumlah 1,2 kilogram ini merupakan sebuah hasil pengungkapan yang fantastis untuk tingkat polres wilayah Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar).

"Apabila dirupiahkan, barang bukti yang disita aparat kepolisian itu bernilai sekitar Rp 1,8 miliar.

Baca Juga: Polisi Dalami Kasus Ibu Bermobil Mewah Curi Coklat di Alfamart Sampora, Tangerang

Bahkan dari 1,2 kilogram sabu-sabu yang berhasil diamankan ini bisa menyelamatkan sekitar 6.000 orang karena 1 gram itu biasa digunakan oleh lima orang," uajr Aszhari.

Aszhari juga mengatakan, pihaknya akan terus berupaya memberantas peredaran nakroba di Kota Tasikmalaya. Dengan pengungkapan peredaran narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 1,2 kilogram ini, katanya, menandakan peredaran narkoba di Kota Tasikmalaya masih sangat tinggi.

Atas perbuatannya, tersangka YS akan dikenakan Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Tersangka diancam dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 8 miliar," ujar Kapolres Tasikmalaya Kota.*

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x