KABAR PRIANGAN - Kasus kekerasan yang dilakukan oleh seorang pasien pria berperawakan besar terhadap tenaga kesehatan di Rumah Sakit Jasa Kartini Kota Tasikmalaya berbuntut panjang.
Tak hanya manajemen RS Jasa Kartini saja yang melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib, Dewan Pengurus Daerah Persatuan Perawat Nasional Indonesia (DPD PPNI) Kota Tasikmalaya pun mengadukan adanya tindakan kekerasan oleh pelaku terhadap anggotanya.
Ketua DPD PPNI Kota Tasikmalaya, H. Enjang Nurjamil mengatakan, tindak kekerasan yang dialami oleh anggota PPNI yang bekerja sebagai perawat di RS Jasa Kartini ini sudah masuk dalam ranah pidana.
Baca Juga: VIRAL, Nakes RS Jasa Kartini Kota Tasikmalaya Disungkurkan Kepalanya oleh Pria Berperawakan Besar
“Makanya, kami menindaklanjuti kasus tersebut ke ranah hukum, karena ini sudah masuk kategori tindakan kekerasan,” kata dia.
Bahkan menurut Enjang, berdasarkan UU No 36 maupun UU tentang Rumah Sakit sudah dijelaskan bahwa tenaga kesehatan itu berhak mendapatkan perlindungan dari pemerintah.
“Maka kami akan melihat sejauhmana sikap pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada nakes yang mengalami tindakan kekerasan tersebut,” kata H. Enjang.
Dia mengatakan, kalaupun pemerintah hanya diam saja, maka organisasi PPNI akan berada di garda paling depan untuk membela anggotanya yang mendapatkan perlakuan kekerasan tersebut dari pelaku.