KABAR PRIANGAN - Tidak terima atas pencabutan surat kuasa sebagai pengacara Bharada E, Deolipa Yumara mengajukan tuntutan pembayaran fee atas pekerjaan yang lalu sebesar Rp15 Miliar.
Gugatan perdata tersebut ditujukan kepada tiga pihak, yaitu Richard Eliezer Pudihang Lumiu (tergugat I), Ronny Berty Talpesy, pengacara baru Bharada E (tergugat II), kemudian Kapolri casu quo (Cq) atau dalam hal ini Kabareskrim Polri (tergugat III).
Dikutip kabar-priangan dari ANTARA, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menerima permohonan gugatan perdata yang dilayangkan Deolipa Yumara, mantan penasihat hukum Bharada E, tersangka penembakan Brigadir J.
Baca Juga: VIRAL, Nakes RS Jasa Kartini Kota Tasikmalaya Disungkurkan Kepalanya oleh Pria Berperawakan Besar
Sidang pertama atas gugatan yang diajukan oleh Deolipa Yumara ini dijadwalkan pada Rabu tanggal 7 September 2022.
"Sidang Pertama Rabu 7 September 2022 pukul 09.00 WIB," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haruno, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Perkara gugatan tersebut terdaftar di PN Jakarta Selatan pada Selasa, 16 Agustus 2022 dengan Nomor Perkara: 753/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL klarifikasi perkara gugatan perdata perbuatan melawan hukum.
Penggugat adalah Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanudin, keduanya merupakan tim penasihat hukum Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang dicabut kuasanya pada 10 Agustus 2022.