368 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Garut Dapat Remisi, Dua WNA Belum Penuhi Syarat

- 17 Agustus 2022, 21:47 WIB
Bupati Garut Rudy Gunawan didampingi Kalapas Kelas IIB Garut Iwan Gunawan Wahyudi dan unsur Forkopimda Garut, menyerahkan SK Remisi kepada dua warga binaan di Lapas Kelas IIB Garut, Rabu, 17 Agus 2022.
Bupati Garut Rudy Gunawan didampingi Kalapas Kelas IIB Garut Iwan Gunawan Wahyudi dan unsur Forkopimda Garut, menyerahkan SK Remisi kepada dua warga binaan di Lapas Kelas IIB Garut, Rabu, 17 Agus 2022. /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

KABAR PRIANGAN - Kebahagiaan dirasakan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Garut di momentum HUT ke 77 RI. Mereka mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi dengan lama bervariasi. 

Kepala Lapas Kelas IIB Garut, Iwan Gunawan Wahyudi menyebutkan jumlah warga binaan di Lapas Kelas IIB Garut saat ini mencapai 496 orang. Dari jumlah tersebut, yang diajukan untuk mendapatkan remisi sebanyak 368 orang dan semuanya dikabulkan. 

Sisanya sebanyak 128 orang, tutur Iwan, tidak diajukan mendapatkan remisi karena belum memenuhi persyaratan. 

Baca Juga: Perayaan HUT RI ke 77 di Garut Diwarnai Tawuran, Ini Pemicunya

Dua di antara warga binaan yang belum memenuhi persyaratan tersebut merupakan warga negara asing (WNA) yakni dari Cina dan Inggris yang terjerat kasus narkoba. 

"Pada moment HUT ke 77 Kemerdekaan RI ini, ada 368 warga binaan di Lapas Kelas IIB Garut yang mendapatkan remisi. Sedangkan 128 warga binaan lainnya tak bisa mendapatkan remisi karena belum memenuhi persyaratan," ujar Iwan. 

Diungkapkannya, pemberian remisi merupakan hak warga binaan yang diberikan negara sebagai bentuk rasa syukur pada puncak perayaan ke-77 HUT RI. Namun demikian tidak semua warga binaan bisa mendapatkan remisi karena ada persyaratan yang harus dipenuhi. 

Baca Juga: Bupati Tepis Isyu Hoaks, Kabupaten Garut Tak Ikut Porprov Jabar 2022

Selain itu disampaikannya, lama potongan masa hukuman yang diterima warga binaan berbeda, ada yang 1 bulan hingga 6 bulan. Akibat pemberian remisi pada moment hari kemerdekaan kali ini, ada dua napi yang langsung bebas. 

Iwan menyampaikan, dari 496 warga binaan yang ada di Lapas Kelas IIB Garut saat ini, sebagian besar merupakan napi kasus narkoba. Selebihnya, ada juga napi kasus pidana umum dan pidana khusus (korupsi). 

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x