Karena curiga, Bripka Sandi dan dua anggota lainnya langsung mengejar dan berhasil menangkap pemuda yang kabur tersebut. Terbukti, pelaku membawa 1 bilah parang sepanjang 59 cm.
“Geng motor yang membawa golok itu sudah berhasil ditangkapnya dengan barang bukti 1 bilah parang sepanjang 59 cm. Pelaku bernama RA (28), warga Cileunyi, Bandung,” katanya.
Baca Juga: Aksi Pencurian Terhadap Tukang Bubur Keliling di Sumedang Berhasil Digagalkan Polisi
Saat ini, pelaku berstatus tersangka dan ditahan di ruang tahanan Polres Banjar.
“RA dijerat Pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman kurungan paling lama 10 tahun penjara," ucapnya.***