Polres Banjar Amankan Anggota Geng Motor Asal Bandung. Bawa Golok, Kejar Seorang Pemuda di Pagi Buta

- 1 September 2022, 06:34 WIB
Kapolres Banjar, AKBP Bayu Catur Prabowo menunjukan golok yang dibawa geng motor saat presrilis di Mako Polres Banjar, kemarin.
Kapolres Banjar, AKBP Bayu Catur Prabowo menunjukan golok yang dibawa geng motor saat presrilis di Mako Polres Banjar, kemarin. /kabar-priangan.com/d. iwan/

KABAR PRIANGAN – RA (28), anggota geng motor asal Cileunyi Bandung hingga kini terpaksa mendekam di ruang tahanan Polres Banjar.

RA harus berurusan dengan polisi karena membawa senjata tajam di ruang publik sehingga meresahkan masyarakat.

Oleh polisi, RA kemudian diamankan dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang penguasaan senjata tajam.

Baca Juga: Diduga Mabuk, Dua Pria Bikin Onar di Kantor Desa Raharja Sumedang

Kisal ditangkapnya pemuda ini berawal saat polisi sedang mengamankan kepulangan jemaah haji asal Banjar dari Tanah Suci Mekah, 7 Agustus 2022 lalu, sekitar pukul 02.30 dini hari.

Kala itu, tiba-tiba saja ada pemuda yang meminta perlindungan polisi karena dikejar oleh berandalan bermotor yang membawa sebilah golok di Jalan Kapten Jamhur Banjar.

Kapolres Banjar, AKBP Bayu Catur Prabowo didampingi Kasat Reskrim AKP Nandang Rokhmana menjelaskan, saat mendapatkan pengaduan itu, tiga anggotanya mengecek ke tempat yang disebut oleh pemuda tersebut.

Baca Juga: Mesranya Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Jadi Sorotan. Netizen: Ingat Ibu Josua, ya Lebih Perih!

Saat itu, ditemukan sekelompok pemuda sedang berkumpul. Ketika didekati, seorang diantaranya melarikan diri.

Karena curiga, Bripka Sandi dan dua anggota lainnya langsung mengejar dan berhasil menangkap pemuda yang kabur tersebut. Terbukti, pelaku membawa 1 bilah parang sepanjang 59 cm.

“Geng motor yang membawa golok itu sudah berhasil ditangkapnya dengan barang bukti 1 bilah parang sepanjang 59 cm. Pelaku bernama RA (28), warga Cileunyi, Bandung,” katanya.

Baca Juga: Aksi Pencurian Terhadap Tukang Bubur Keliling di Sumedang Berhasil Digagalkan Polisi

Saat ini, pelaku berstatus tersangka dan ditahan di ruang tahanan Polres Banjar.

“RA dijerat Pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman kurungan paling lama 10 tahun penjara," ucapnya.***

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah