Banyak ASN Terdaftar Sebagai Anggota Parpol, Begini Penjelasan KPU Sumedang

- 8 September 2022, 17:24 WIB
Ketua KPU Kabupaten Sumedang, Ogi Ahmad Pauzi.
Ketua KPU Kabupaten Sumedang, Ogi Ahmad Pauzi. /kabar-priangan.com/DOK Taufik Rohman /

KABAR PRIANGAN - Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan salah satu pegawai pemerintah yang tidak diperbolehkan masuk sebagai anggota partai politik (Parpol). 

Namun kenyataannya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumedang, ternyata masih menemukan sejumlah ASN yang tercatat masuk sebagai anggota Parpol.

Banyaknya ASN di Sumedang yang tercatat sebagai anggota Parpol ini, konon ditemukan pada saat KPU Sumedang sedang melakukan verifikasi administrasi Parpol peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: BBM Naik, Polres Sumedang dan Ikopin University Bagikan Sembako untuk Sopir Angkot dan Ojeg

"Iya betul, dalam proses verifikasi administrasi Parpol kemarin, kami memang menemukan nama anggota Parpol yang status pekerjaannya tercatat sebagai pegawai ASN," kata Ketua KPU Kabupaten Sumedang, Ogi Ahmad Pauzi, saat menghadiri undangan di Kantor Bawaslu Sumedang, Kamis 8 September 2022.

Ogi menyebutkan, berdasarkan hasil verifikasi administrasi yang dilakukan KPU, ternyata ada sejumlah Parpol yang mencantumkan nama anggotanya berlatar belakang pekerjaan sebagai pegawai pemerintah, seperti ASN dan pegawai lembaga pemerintah lainnya yang dilarang masuk sebagai anggota Parpol.

Atas dasar temuan tersebut, kata Ogi, maka sesuai ketentuan KPU Sumedang akhirnya menyatakan belum memenuhi syarat (BMS) bagi Parpol bersangkutan.

Baca Juga: Dinilai Menyengsarakan Rakyat, PKS Sumedang Tolak Kenaikkan Harga BBM Bersubsidi

Sebagai pemberitahuan, KPU sejauh ini telah langsung memberikan notifikasi dalam aplikasi Sipol Parpol yang bersangkutan, supaya pihak Parpol dapat segera memberikan klarifikasi atas temuan tersebut.

"Kalau ketahuan ada yang seperti itu, maka kami akan memberikan notifikasi melalui Sipol. Dengan begitu, Parpol bersangkutan harus segera memberikan klarifikasi terkait keberadaan anggotanya yang berlatar belakang pekerjaan sebagai pegawai ASN," ujar Ogi.

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x