Namun berdasarkan klarifikasi pihak Parpol yang telah di-upload melalui Sipol, sambung Ogi, ternyata nama ASN yang masuk dalam daftar anggota Parpol itu, sekarang statusnya telah pensiun.
Baca Juga: Ini Jumlah Warga Penerima BLT BBM di Kabupaten Sumedang
Hal itu, dibuktikan dengan surat pernyataan resmi dari ASN bersangkutan yang dilengkapi dengan Surat Keputusan Pensiun mereka sebagai ASN.
"Sebagian Parpol diantaranya memang sudah ada yang memberikan klarifikasi. Bahkan, sesuai hasil pengamatan kami, ASN yang terdaftar sebagai anggota Parpol tersebut, rata-rata tanggal lahir dalam identitas KTP-nya itu semuanya sudah pensiun. Cuma mereka belum mengganti identitas KTP-nya," ujar Ogi.
Namun demikian, sambung Ogi, untuk bisa memenuhi persyaratan verifikasi administrasi Parpol, maka pihak Parpol harus memberikan klarifikasi yang dibuktikan dengan surat pernyataan dan bukti SK pensiunnya.
Baca Juga: Wagub Jabar Puji Keberhasilan Sumedang Terapkan Transformasi Digital Sumedang
Persyaratan ini, harus di-upload kembali pihak Parpol melalui aplikasi Sipol, sehingga nantinya bisa diverifikasi ulang oleh pihak KPU.
"Jadi intinya, ASN yang tercatat masuk sebagai anggota Parpol pada saat verifikasi administrasi kemarin itu, ternyata telah pensiun. Untuk itu, kami minta pihak Parpol segera memberikan klarifikasi sebagaimana ketentuan yang telah ditetapkan," tutur Ogi.***