Sakit Hati Sering Dihina, Karyawan Pabrik Tahu di Garut Nekad Bunuh Temannya

- 16 September 2022, 08:00 WIB
YM, pelaku pembunuhan terhadap Rahmat, salah seorang karyawan pabrik tahu di kawasan Kecamatan Cibiuk, Garut mengaku menyesal karena tak bisa menahan amarahnya hingga kini harus menghadapi ancaman hukuman 20 tahun penjara.
YM, pelaku pembunuhan terhadap Rahmat, salah seorang karyawan pabrik tahu di kawasan Kecamatan Cibiuk, Garut mengaku menyesal karena tak bisa menahan amarahnya hingga kini harus menghadapi ancaman hukuman 20 tahun penjara. /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

KABAR PRIANGAN - Rasa sakit hati yang dialami YM tak bisa terbendung lagi akibat sering diejek dan dihina oleh Rahmat, salah seorang rekan kerjanya di pabrik tahu yang ada di kawasan Cibiuk, Garut. Hingga akhirnya, YM nekad membunuh Rahmat untuk melampiaskan rasa dendamnya.

"Nyeri hate, loba dihina. (Sakit hati, banyak dihina)," ucap YM singkat saat ditanya alasannya membunuh Rahmat. 

Diakui warga Citapen, Kabupaten Bandung Barat ini, sejak dirinya bekerja sebagai karyawan di pabrik tahu tersebut, dia selalu dihina oleh Rahmat atau korban. Korban merupakan karyawan senior di pabrik tahu itu yang kebetulan teman satu kamarnya di mes pabrik.

Baca Juga: Polisi Ungkap Pemicu Pembunuhan Karyawan Pabrik Tahu di Cibiuk Garut

Bukan hanya memanggilnya dengan sebutan boncel, menurut YM, korban juga selalu melontarkan kata-kata kasar terhadap dirinya. Kadang korban juga memakinya dengan kata-kata yang sangat tak pantas seperti kata "anjing", "Bagong", "bodo", serta kata-kata kasar lainnya. 

"Kalau hanya disebut "boncel" saya masih bisa terima karena saya sadar badan saya memang pendek.

Yang paling membuat saya sakit hati karena ia sering memaki saya dengan kata "anjing", "bagong", dan "bodo"," ujarnya. 

Baca Juga: Pemkab Garut Anggarkan Rp7 Miliar untuk Pembenahan Lapang Merdeka Kerkof

Namun demikian, kini YM mengaku sangat menyesal karena tak bisa menahan amarahnya hingga nekad membunuh Rahmat. Akhirnya kini ia pun harus berurusan dengan hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Apalagi, ancaman hukuman yang dihadapinya terbilang tinggi yakni mencapai 20 tahun karena dianggap telah melakukan pembunuhan berencana.***

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x