Wabup Helmi Budiman Ajak Ormas dan LSM Berkolaborasi Bangun Garut

- 16 September 2022, 20:13 WIB
Wakil Bupati Garut Helmi Budiman pada acara Peningkatan Peran Fungsi Ormas dan LSM di Kabupaten Garut, di Aula Hotel Rancabango, Kecamatan Tarogong Kaler.
Wakil Bupati Garut Helmi Budiman pada acara Peningkatan Peran Fungsi Ormas dan LSM di Kabupaten Garut, di Aula Hotel Rancabango, Kecamatan Tarogong Kaler. /kabar-priangan.com/DOK/

KABAR PRIANGAN - Wakil Bupati Garut Helmi Budiman, berharap pemerintah daerah dengan Ormas maupun LSM bisa berkolaborasi dan bersinergi bersama-sama untuk membangun Kabupaten Garut.

Hal tersebut disampaikan saat memberikan sambutan pada acara Peningkatan Peran Fungsi Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Garut di Aula Hotel Rancabango.

"Jadi kita harus memandang ini adalah sesuatu yang positif. Nah dari mana awalnya yakni dari tupoksi. Tupoksinya masing-masing kemudian kita babarengan baik permasalahan di luar ataupun permasalahan sosial yang lainnya," ujarnya.

Baca Juga: Gara-gara Pinjam Uang Rp1.3 Juta Rumah Warga di Garut Dirobohkan Rentenir

Menurut Wabup saat ini terdapat istilah kolaboratif yang berarti suatu strategi dimana pembangunan adalah tanggungjawab bersama, bukan hanya tanggungjawab negara maupun sekelompok orang.

"Dan kita harapkan dengan kolaboratif ini pembangunan kita bisa maksimal. Ada salah satu orang guru besar menyampaikan tentang otonomi daerah ternyata beliau menyampaikan bahwa kunci otonomi daerah adalah partisipatif, partisipasi masyarakat," ucapnya. 

Helmi mengatakan, Ormas di Kabupaten Garut dapat memahami apa yang menjadi peran dan fungsinya di masyarakat.

Baca Juga: PMGS Tegaskan Usulan Ibukota Garut Selatan Harus Melalui Kajian Semua Unsur

"Meningkatkan peran dan fungsi untuk melakukan advokasi dan pendampingan, dalam mengisi ruang-ruang kosong tata pemerintahan dalam pembangunan," ujar Wabup 

Ia menambahkan, sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, Indonesia merupakan negara hukum demokratis, yang menghendaki adanya kebebasan dalam mengeluarkan pendapat, berserikat, dan berkumpul.

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x