PMGS Tegaskan Usulan Ibukota Garut Selatan Harus Melalui Kajian Semua Unsur

- 16 September 2022, 18:13 WIB
Ketua Paguyuban Masyarakat Garut Selatan (PMGS) Dedi Kurniawan menyebutkan penentuan ibukota untuk calon Kabupaten Garut Selatan harus dikaji secara menyeluruh.
Ketua Paguyuban Masyarakat Garut Selatan (PMGS) Dedi Kurniawan menyebutkan penentuan ibukota untuk calon Kabupaten Garut Selatan harus dikaji secara menyeluruh. /kabar-priangan.com/Dindin Herdiana /

KABAR PRIANGAN - Ketua Paguyuban Masyarakat Garut Selatan (PMGS) Dedi Kurniawan menilai, adanya usulan ibukota Garut Selatan di Kecamatan Cikelet sah-sah saja. Namun jika usulan tersebut sekarang ingin langsung atau ujug-ujug di sahkan jelas tidak bisa. 

"Sebab hasil kajian Unpad, hasil kajian daerah Pemda Garut belum tuntas dan menyebutkan bahwa calon lokasi ibukota Kabupaten Garut Selatan masih di Kecamatan Mekarmukti," ujar Dedi Kurniawan, Jumat, 16 September 2022.

Menurut mantan anggota DPRD Garut dari Fraksi PPP itu, untuk calon lokasi ibukota tidak asal usul saja.

Baca Juga: Sakit Hati Sering Dihina, Karyawan Pabrik Tahu di Garut Nekad Bunuh Temannya

Sebab harus melalui tahapan kajian ilmiah dan juga memperhatikan rentang kendali kewilayahan, aspek politis, geografis dan sosiologis, yang sudah barang tentu harus melalui musyawarah perwakilan tiap kecamatan yang menjadi cakupan calon wilayah Kabupaten Garut Selatan.

"Ya kan, kalau usul, ya boleh boleh saja dimana-mana juga. Tapi kan perlu perhitungan masak dan musyawarah. Sehingga penentuan lokasi ibukota menguntungkan semua pihak, yaitu untuk kebaikan bersama," ucapnya. 

Disamping itu juga, kata Dedi, syarat ibukota ketinggiannya harus 50 meter diatas permukaan laut (DPL). Itu untuk memastikan aman dari tsunami.

Baca Juga: Polisi Ungkap Pemicu Pembunuhan Karyawan Pabrik Tahu di Cibiuk Garut

Kemudian juga harus melalui pemetaan Badan Informasi Geospasial (BIGS) untuk memastikan lokasi ibukota itu aman dari potensi gempa, longsor dan banjir, juga ketersediaan lahan yang cukup pusat untuk perkantoran pemerintahan daerah, lembaga-lembaga perwakilan pemerintah pusat termasuk lembaga vertikal non otonomi, perbankan dan lain lain. 

"Jika sekarang melakukan perubahan calon lokasi ibukota, ada beberapa tahapan yang harus ditempuh antara lain, melakukan studi kelayakan oleh perguruan tinggi negeri, perubahan SK DPRD dan Keputusan Bupati, lewat paripurna, perubahan SK DPRD dan Keputusan Gubernur, yang menurut saya proses tersebut akan tuntas diperkirakan mencapai 4 tahun," ujarnya.

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x