KABAR PRIANGAN - Merasa tidak masuk sebagai anggota atau susunan pengurus partai politik (parpol), sebanyak 14 warga Kabupaten Ciamis melapor ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis. Mereka heran karena tak berhubungan dengan parpol tersebut, tapi ujug-ujug namanya dicantumkan.
"KPU Kabupaten Ciamis pada Kamis 15 September 2022 telah melakukan klarifikasi terhadap masyarakat Ciamis yang merasa namanya dicantumkan oleh satu pihak partai politik di aplikasi Sipol. Kurang lebih ada 14 orang yang melaporkan ke KPU Kabupaten Ciamis,"
ucap Ketua KPU Kabupaten Ciamis, Sarno Maulana Rahayu, SPd, di Kantor KPU Kabupaten Ciamis, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Ciamis, Jumat 16 September 2022.
Tak hanya warga biasa, diketahui orang yang tercatat namanya di Sipol juga dan tidak merasa ikut bergabung dengan parpol tertentu, namun ada juga salah seorang komisioner dan anggota atau staf KPU Kabupaten Ciamis yang dicatut namanya masuk dalam salah satu partai.
"Ini adalah termin pertama atau kesatu dalam laporan namanya tercatat dalam Sipol masuk pada parpol, setelah hasil klarifikasi kami akan laporkan ke KPU Provinsi Jawa Barat untuk dilanjutkan ke KPU Pusat. Nanti tindak lanjutnya oleh KPU Pusat atau KPU RI," ujarnya.
Selain KPU Kabupaten Ciamis, Bawaslu Kabupaten Ciamis juga membuka aduan yang sama. Berdasarkan laporan yang diterima pihak Bawaslu, tercatat ada 36 orang yang namanya tercatat oleh parpol.