Sehingga, lanjut dia, apabila ada yang melakukan aktivitas berjualan minuman beralkohol, maka kegiatan itu melanggar Perda tersebut.
"Alhamdulillah hasilnya cukup memuaskan dengan total keseluruhannya ada 704 botol minuman beralkohol berbagai merek dari 5 titik yang berhasil kita amankan," jelasnya.
Baca Juga: Persib Bandung Menggila, Hempaskan Barito Putra 5-2. Ciro Alves Ciptakan Brace
Selain melakukan tindakan-tindakan represif, perlu juga dilakukan pembinaan terhadap mental si penjual.
Itu sebabnya ujar Budhi, dalam hal pemberantasan peredaran minuman beralkohol, pihaknya berkolaborsi dengan aliansi ormas Islam Kota Tasik.
"Agar kedepannya terjadi perubahan dan sikap perilaku dari yang tadinya menyimpang menjadi kembali lagi kepada fitrah. Maka perlu kolaborasi tersebut," tambahnya.
Karena,terang Budhi, tak akan tercapai satu tujuan apabila pihaknya melakukan terus penindakan tanpa dibarengi dengan perubahan mental dari para penjual miras atau minol itu sendiri.
"Jadi perlu ada keseimbangan. Selain memberikan efek jera, juga di sisi pemahaman atau kerohaniannya si penjual dibentuk lagi agar kembali kepada fitrah," tegasnya.***