Satpol PP Kota Tasikmalaya Amankan 704 Botol Minuman Beralkohol. Hasil Razia di Lima Lokasi

- 17 September 2022, 18:30 WIB
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tasikmalaya saat melakukan razia berbagai jenis minuman beralkohol (miras) yang di gelar pada Jumat 16 September 2022, Malam.
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tasikmalaya saat melakukan razia berbagai jenis minuman beralkohol (miras) yang di gelar pada Jumat 16 September 2022, Malam. /kabr-priangan.com/Asep MS/

KABAR PRIANGAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tasikmalaya Jawa Barat berhasil mengamankan 704 botol minuman keras berbagai jenis dari hasil razia yang di gelar pada Jumat 16 September 2022, Malam.

Razia terhadap miras tersebut berdasarkan laporan dari warga dan pemantauan lapangan oleh petugas Satpol PP di sejumlah tempat yang disinyalir menjadi lokasi peredaran miras.

Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat (Tibum Transmas) Dinas Satpol PP Kota Tasik, Budhi Hermawan mengungkapkan, pengendalian peredaran miras mesti dilakukan, untuk memberikan rasa nyaman kepada masyarakat.

Baca Juga: Kios Penjual Obat Terlarang dan Miras di Limbangan Garut Dibongkar Warga dan MUI

"Banyak terjadi kriminalitas di bawah pengaruh miras, untuk itu kami awasi betul peredarannya," kata Budhi Jumat malam.

Budhi menambahkan, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tasikmalaya bersama aliansi ormas Islam melalukan razia ke beberapa lokasi yang diindikasikan menjual minuman beralkohol.

"Jadi kami lakukan cipta kondisi penyakit masyarakat (Pekat) khususnya dengan terus melakukan operasi terhadap peredaran minuman beralkohol, dengan didampingi dari rekan-rekan aliansi ormas Islam," ujarnya.

Baca Juga: Komentari Demo Menolak Kenaikan Harga BBM, Moeldoko: Yang Anda Perjuangkan itu untuk Kepentingan Orang Kaya

Sebab lanjut Budi, di Kota Tasikmalaya berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 2015, Pemkot tidak akan memberikan izin atas penjualan minuman beralkohol apapun jenisnya.

Sehingga, lanjut dia, apabila ada yang melakukan aktivitas berjualan minuman beralkohol, maka kegiatan itu melanggar Perda tersebut.

"Alhamdulillah hasilnya cukup memuaskan dengan total keseluruhannya ada 704 botol minuman beralkohol berbagai merek dari 5 titik yang berhasil kita amankan," jelasnya.

Baca Juga: Persib Bandung Menggila, Hempaskan Barito Putra 5-2. Ciro Alves Ciptakan Brace

Selain melakukan tindakan-tindakan represif, perlu juga dilakukan pembinaan terhadap mental si penjual.

Itu sebabnya ujar Budhi, dalam hal pemberantasan peredaran minuman beralkohol, pihaknya berkolaborsi dengan aliansi ormas Islam Kota Tasik.

"Agar kedepannya terjadi perubahan dan sikap perilaku dari yang tadinya menyimpang menjadi kembali lagi kepada fitrah. Maka perlu kolaborasi tersebut," tambahnya.

Baca Juga: Peringatan Hari Bersih-bersih Sedunia, Warga Desa Cijulang Cihaurbeuti Ciamis Bayar PBB Bisa Dibantu Sampah

Karena,terang Budhi, tak akan tercapai satu tujuan apabila pihaknya melakukan terus penindakan tanpa dibarengi dengan perubahan mental dari para penjual miras atau minol itu sendiri.

"Jadi perlu ada keseimbangan.  Selain memberikan efek jera, juga di sisi pemahaman atau kerohaniannya si penjual dibentuk lagi agar kembali kepada fitrah," tegasnya.***

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x