Komisi 1 DPRD Kabupaten Tasikmalaya Nilai Perlu Ada Perda Perlindungan Hewan, Cegah Penyiksaan Kembali Terjadi

- 19 September 2022, 10:42 WIB
Demi Hamzah Rahadian, anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya Fraksi PDIP .*
Demi Hamzah Rahadian, anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya Fraksi PDIP .* /Kabar-Priangan.com/Irman Sukmana

KABAR PRIANGAN - Penyiksaan terhadap satwa primata, berupa Lutung Jawa dan monyet ekor panjang secara sadis demi sebuah konten media sosial oleh dua pemuda asal Kecamatan Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya, mendapatkan reaksi dari berbagai pihak. Aksi tidak terpuji inipun bahkan dikecam tidak memiliki rasa belas kasihan terhadap mahluk tuhan.

Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya dari Fraksi PDI Perjuangan, Demi Hamzah Rahadian, yang sempat menyaksikan pres rilis kasus ini di Polres Tasikmalaya mengaku kaget dengan kasus penyiksaan hewan yang dilakukan kedua pelaku tersebut. 

"Terus terang, kita sangat sedih dan terkejut melihat tindakan yang sangat sadis terhadap hewan. Ini sungguh keterlaluan dan tidak memiliki perasaan," jelas Demi, Senin 19 September 2022.

Baca Juga: Update: Kecelakaan Beruntun di Tol Pejagan Pemalang karena Puntung Rokok! Berikut Ini Daftar Kendaraannya

Sehingga atas contoh kejadian seperti ini, Demi memandang, jika jiperlukan adanya regulasi melalui peraturan daerah yang berkaitan dengan perlindungan terhadap hewan. Tidak hanya pada hewan yang dilindungi undang-undang, tetapi hewan lainnya pun seperti kucing, anjing bahkan unggas juga perlu dilindugi.

"Disamping harus ada program yang sangat serius untuk pelestarian hewan-hewan yang dilindungi," ujar dia.

Di Kabupaten Tasikmalaya, kata dia, selain lutung juga masih banyak jenis hewan lainnya yang harus dilindungi. Salah satunya yang ada di Kabupaten Tasikmalaya adalah penyu. Ia pun mengucapkan terima kasih kepada aparat Polres Tasikmalaya atas pengungkapan kasus penyiksaan hewan tersebut.

Baca Juga: Dua Pemain Persib Bandung Masuk Dalam Best XI of The Week Pekan 10 BRI Liga 1 2022/2023

"Konteks hari ini ada tindakan penganiayaan terhadap hewan monyet, aksi brutal harus ada tindakan hukum yang tegas sesuai dengan undang-undang," tegasnya.

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x