Parmusi Garut Desak DPRD dan Bupati Buat Langkah Pemberantasan Rentenir

- 21 September 2022, 18:37 WIB
Ketua Parmusi Dedi Kurniawan akan mendesak pemerintah melakukan langkah-langkah kongkrit pemberantasan rentenir khususnya di Kabupaten Garut.
Ketua Parmusi Dedi Kurniawan akan mendesak pemerintah melakukan langkah-langkah kongkrit pemberantasan rentenir khususnya di Kabupaten Garut. /kabar-priangan.com/Dindin Herdiana /

KABAR PRIANGAN - Pengurus Daerah Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi) Garut, para ulama, kyai, dan santri, serta masyarakat Kabupaten Garut akan mendatangi DPRD dan Bupati mendesak untuk segera melakukan langkah-langkah kongkrit pemberantasan rentenir khususnya di Kabupaten Garut. 

Ketua Parmusi Garut Dedi Kurniawan mengatakan, hal tersebut penting dilakukan agar tidak terjadi lagi tindakan arogan dan kriminal yang dilakukan oleh rentenir, seperti yang terjadi baru-baru ini di Desa Cipicung Kecamatan Banyuresmi. 

"Kejadian ini merupakan preseden buruk bagi penegakan hukum baik hukum negara maupun Hukum Islam. Makanya kami akan segera mendatangi Bupati dan DPRD.

Baca Juga: Polres dan Pemkab Garut Bantu Pembangunan Kembali Rumah Undang yang Dibongkar Rentenir

Jangan hanya visi taqwa Garut ini hanya jadi slogan politik belaka namun pelaksanaanya sangat jauh dari substansi taqwa," ujar mantan anggota DPRD Garut dari Fraksi PPP ini, Rabu 22 September 2022.

Disamping itu pula, kata Dedi, momen tersebut akan dijadikan sebagai wadah untuk konsolidasi ulama dan ormas, untuk membuat satgas masing-masing dalam rangka pemberantasan maraknya rentenir di Kabupaten Garut.

Menurut Dedi, persepektif hukum negara, bahwa yang namanya kegiatan meminjamkan uang hanya ada 2 lembaga yang berhak mempunyai usaha menyimpan dan meminjamkan uang, yaitu perbankan dan koperasi, sementara perorangan itu tidak bisa. 

Baca Juga: Polisi Tetapkan 9 Orang Tersangka Kasus Perobohan Rumah oleh Rentenir di Garut

"Praktik para rentenir itu kegiatan meminjamkan uang pribadi menggunakan kedok koperasi, maka silahkan cek koperasinya ada atau tidak ada aktivitas koperasinya sesuai dengan standar koperasi atau tidak," ucapnya. 

Dedi menjelaskan, perspektif hukum Islam, riba itu jelas haram, dilarang keras. Bahkan dosanya melebihi dosa zina.

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x