KABAR PRIANGAN - Perasaan haru dirasakan Undang dan Sutinah, warga Kampung Pasirseah, Desa Cipicung, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut. Saking harunya, pasangan suami isteri ini langsung menangis histeris sambil bersujud syukur.
Hal itu dilalukan Undang dan Sutinah beberapa saat setelah kegiatan ekspos kasus perobohan rumah miliknya di Mapolres Garut, Selasa, 20 September 2022.
Mereka merasa lega karena pada akhirnya Polres Garut menetapkan AM, rentenir yang merobohkan rumahnya menjadi tersangka bersama 8 orang lainnya.
Baca Juga: Polisi Tetapkan 9 Orang Tersangka Kasus Perobohan Rumah oleh Rentenir di Garut
Ada hal lain yang saat itu lebih membuat pasangan suami isteri ini merasa begitu bahagia dan terharu. Hal ini akibat pernyataan yang dilontarkan Kapolres Garut, AKBP Wirdahanto Hadicaksono yang menyebutkan pihaknya akan membantu pembangunan kembali rumah miliknya yang kini sudah rata dengan tanah.
Apalagi, Wirdhanto juga menyatakan akan membantu perekonomian Undang dengan memberikan pekerjaan sebagai buruh harian lepas di Satlantas Polres Garut.
"Kami bersama Pemkab Garut akan membantu membangun kembali rumah Bapak Undang melalui program Rutilahu. Selain itu, untuk menopang perekonomiannya, mulai besok Pak Undang sudah bisa bekerja sebagai buruh harian lepas di Satlantas Polres Garut," ucap Wirdhanto yang langsung disambut tangisan histeris Undang dan Sutinah.
Baca Juga: Baznas Garut Bantu Undang Yang Rumahnya Dibongkar Rentenir
Undang pun menyampaikan rasa syukurnya atas karunia yang didapatkannya. Sebelumnya dirinya sama sekali tak menyangka akan mendapatkan anugerah dibalik musibah yang sebelumnya menimpa dirinya dan keluarganya.
"Terima kasih Pak Kapolres dan juga Pemkab Garut yang akan membantu membangun kembali rumah saya yang sebelumnya dirobohkan. Saya sangat bahagia dan juga terharu apalagi Pak Kapolres juga telah memberikan pekerjaan untuk saya," ucap Undang dengan mata masih berkaca-kaca.