Aksi Perobohan Rumah di Garut oleh Rentenir Berbuntut Panjang, Ini Penjelasan Kuasa Hukum Korban

- 18 September 2022, 18:58 WIB
Undang, warga yang rumahnya dirobohkan oleh rentenir memberikan keterangan dengan didampingi kuasa hukumnya, Syam Yosef, Minggu, 18 September 2022.
Undang, warga yang rumahnya dirobohkan oleh rentenir memberikan keterangan dengan didampingi kuasa hukumnya, Syam Yosef, Minggu, 18 September 2022. /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

KABAR PRIANGAN - Kasus perobohan rumah salah seorang warga di Desa Cipicung, Kecamatan Banyuresmi yang diduga dilakukan rentenir, berbuntut panjang. 

Kuasa hukum korban, bersikukuh jika kasus tersebut merupakan pelanggaran terhadap pasal 170 KUHP, bukan 406 sebagaimana versi pihak kepolisian.

Kuasa hukum korban perobohan rumah, Syam Yosef, menyebutkan secara jelas pihaknya melihat kasus perobohan rumah milik Undang adalah pelanggaran pasal 170 KUHP. Ada beberapa orang yang terlibat dalam aksi perobohan rumah itu, bukan hanya satu orang.

Baca Juga: Setiap Satu Pekan Satu Nyawa di Garut Melayang, Hingga September 100 Orang Meninggal Akibat Ini

"Kami sangat kaget begitu mendengar informasi jika pihak penyidik menerapkan pasal 406 KUHP dalam penanganan kasus tersebut. Padahal jumlah orang yang terlibat dalam aksi perobohan rumah itu jelas-jelas lebih dari satu orang sehingga seharusnya pasal yang ditetapkan adalah 170, bukan 406 KUHP," ujar Syam Yosef saat konferensi pers dengan sejumlah awak media, Minggu, 18 September 2022.

Dikatakannya, unsur pelanggaran sebagaimana disebut dalam pasal 170 ayat 1 KUHP jelas-jelas terpenuhi dalam kasus perobohan rumah milik Undang di Kampung Haur Sesah, Desa Cipicung, Kecamatan Banyuresmi ini.

Aksi pengrusakan dilakukan oleh lebih dari satu orang dan dilalukan di muka umum sedangkan pasal 406 lebih kepada pengrusakan yang dilakukan oleh satu orang.

Baca Juga: Bupati Garut Sebut BIJ Tidak Bangkrut Tapi Dalam Pengawasan OJK

Ia pun menyebut ada beberapa orang yang terlibat dalam aksi perobohan rumah milik Undang, di antaranya saudari I, saudara U, dan saudara R. Selain itu, ada juga beberapa lainnya yang juga turut serta membantu ketiga orang tersebut bahkan ada di antaranya yang juga menjarah barang milik korban.

Dengan alasan tersebut, Yosef menegaskan pihaknya akan melakukan upaya hukum termasuk protes terhadap penyidik apabila masih tetap menerapkan pasal 406 dalam kasus tersebut. Pasal 406 dinilainya tidak masuk jika diterapkan dalam kasus yang telah menyita perhatian publik ini. 

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x