KABAR PRIANGAN - Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya kini tengah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Cipatujah Jabar Persiroda (Bank CIJ).
Kejaksaan bahkan telah meningkatkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi di Bank CIJ Tasikmalaya ini dari sebelumnya penyelidikan menjadi penyidikan.
Tidak tanggung-tanggung, nilai kerugian negara yang dialami oleh Bank CIJ sebagai BUMD milik Pemkab Tasikmalaya ini ditaksir mencapai Rp5 Miliar lebih.
Baca Juga: Pengacara Sebut Penetapan 4 Tersangka Dugaan Korupsi di PUTR Sumedang Dinilai Janggal
Adapun tindak pidana korupsi yang dilakukan, yaitu dengan bermoduskan pemberian kredit kepada tiga buah Commanditare Vennootschap (CV) atau Persekutuan Komanditer dengan jaminan Surat Perintah Kerja (SPK) Fiktif.
Ketiga perusahaan yang mendapatkan bantuan kredit dari Bank CIJ ini adalah CV. Parpekta Jaya, CV. Malabar dan CV. Tridisaindo.
Untuk mendapatkan kucuran kredit, ketiganya mengagunkan Surat Perintah Kerja (SPK) dari Pemkot Tasikmalaya yang berjumlah 48 kredit dengan total nilai Rp 5 miliar.
Baca Juga: Terduga Pelaku Rudapaksa Seorang Anak di Ciamis Ditangkap Polisi, Harus Diusut Tuntas!
Namun faktanya, SPK yang mereka agunkan ke Bank CIJ tersebut adalah SPK Fiktif atau bodong karena Pemkot Tasikmalaya tak pernah mengeluarkan SPK tersebut.