KH. Saeful Ujun Akhirnya Terpilih Sebagai Ketua MUI Kabupaten Ciamis Masa Bakti 2022-2027

- 26 September 2022, 22:47 WIB
Ambruknya ruang kelas 4, 5 dan 6 di SDN Sindangrahayu Desa Kertarahayu Kecamatan Jatiwaras, Kabupaten Tasikmalaya pada Minggu 25 September 2202 dinihari, membuat proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di SD tersebut menjadi terganggu.*
Ambruknya ruang kelas 4, 5 dan 6 di SDN Sindangrahayu Desa Kertarahayu Kecamatan Jatiwaras, Kabupaten Tasikmalaya pada Minggu 25 September 2202 dinihari, membuat proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di SD tersebut menjadi terganggu.* /kabar-priangan.com/Aris MF/

KABAR PRIANGAN - KH. Saeful Ujun akhirnya terpilih menjadi Ketua MUI Ciamis dalam Musyawarah Daerah (Musda) Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Ciamis ke IX yang digelar di Asrama Haji Islamic Center Ciamis, Sabtu 24 September 2022.

Dalam Musda ke IX MUI Ciamis tersebut, muncul dua nama yang harus dipilih oleh Tim Formatur untuk mengemban tugas sebagai Ketua MUI Ciamis. Ke dua nama tersebut adalah KH Saeful Ujun dan KH Amir Hamzah.

Dari 11 Tim Formatur yang diberi mandat suara, sebanyak 10 Formatur memilih KH. Saeful Ujun dan satu Tim Formatur memilih KH. Amir Hamzah. Dengan hasil itu, maka KH. Saeful Ujun dinyatakan terpilih sebagai Ketua MUI Ciamis.

Baca Juga: Musda MUI Ciamis Dibuka, Diwarnai Aksi Santri Moderat Ciamis di Depan Bupati

Sekretaris Presidium Musda, Dr. Sumadi mengungkapkan, proses pemilihan Ketua MUI Kabupaten Ciamis telah merujuk pedoman AD/ART Tahun 2018 MUI Pusat.

Menurutnya, mekanisme tersebut sebetulnya diamanatkan kepada para ulama yang ada di Kabupaten Ciamis. Kemudian merepresentasikan dalam bentuk 11 formatur.

“Kesebelas formatur itu terdiri dari berbagai unsur, yakni dewan penasehat MUI, demisioner, pengurus MUI, ormas islam, dan MUI tiap kecamatan se-Kabupaten Ciamis,” katanya.

Baca Juga: Akibat Tiga Ruang Kelas SDN Sindangrahayu Tasikmalaya Ambruk, KBM Akan Dipindahkan ke Madrasah

Sumadi menjelaskan, proses penentuan formatur memakan waktu yang cukup lama, karena dari 27 kecamatan harus ada keterwakilan sebanyak 4 orang.

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x