Akibat tindakan tersangka, BD dikenakan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Terduga pelaku tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat 2 (dua) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara lima tahun," kata Kapolres Ciamis.*