Tersangka Kasus Pembacokan di Pamarican Ciamis Ditangkap, Alasannya Kesal terhadap Korban yang Ugal-ugalan

- 27 September 2022, 22:55 WIB
Tim Satreskrim Polres Ciamis menangkap tersangka tindak pidana penganiayaan mengakibatkan korban luka berat yang terjadi beberapa waktu lalu. Tersangka berinisial BD (29) warga Desa Sukajadi, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis.*
Tim Satreskrim Polres Ciamis menangkap tersangka tindak pidana penganiayaan mengakibatkan korban luka berat yang terjadi beberapa waktu lalu. Tersangka berinisial BD (29) warga Desa Sukajadi, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis.* /Kabar-Priangan.com/Agus Pardianto

Akibat tindakan tersangka, BD dikenakan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

"Terduga pelaku tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat 2 (dua) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara lima tahun," kata Kapolres Ciamis.*

 

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah