Dari tiga perusahaan tersebut, mengajukan 49 kredit dengan jaminan SPK Fiktif yang dicairkan pada kurun waktu 2021 lalu, dan hingga kini belum dikembalikan. Adapun jumlah kredit yang disalurkan mencapai Rp 5 miliar.
Akan tetapi saat dicek ke Pemkot Tasikmalaya, ternyata SPK yang diagunkan tersebut ternyata bodong alias tidak pernah dikeluarkan Pemkot Tasikmalaya.***