Bantuan PIP Disunat, Kejari Kabupaten Tasikmalaya Periksa Tiga Saksi. Ternyata, Begini Modusnya

- 11 Agustus 2022, 19:55 WIB
ILUSTRASI pemotongan bantuan. Kejari Kabupaten Tasikmalaya memanggil tiga saksi dalam kasus pemotongan bantuan PIP tingkat SMA/SMK tahun 2020.*
ILUSTRASI pemotongan bantuan. Kejari Kabupaten Tasikmalaya memanggil tiga saksi dalam kasus pemotongan bantuan PIP tingkat SMA/SMK tahun 2020.* /pixabay

 

KABAR PRIANGAN – Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya memanggil dan memeriksa tiga orang saksi terkait dugaan pemotongan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2020 di tingkat SMA/SMK di Kabupaten Tasikmalaya.

Saksi ini merupakan orang di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat yang memang berwenang menaungi lembaga pendidikan tingkat SMA/SMK.

Mereka yang diperiksan ini mulai dari operator pengelola bantuan hingga pemegang kebijakan teknis.

Baca Juga: Bantuan PIP untuk Siswa di Kabupaten Tasikmalaya Diduga Disunat, Kasusnya Ditangani Kejari

Kejaksaan terus meningkatkan penyelidikan atas dugaan pemotongan dana PIP tersebut yang disinyalir menelan kerugian negara hingga miliaran rupiah.

Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Hasbullah menuturkan, pihaknya memanggil dan memeriksa sejumlah pihak guna mendalami dugaan kasus pemotongan bantuan PIP tersebut.

Pemeriksaan dilakukan secara maraton, yakni pada hari Rabu 10 Agustus 2022 dengan memeriksa seorang saksi berinisial YSHS.

Baca Juga: Atap Kelas SDN Denuh Ambruk Setelah Wilayah Culamega Kabupaten Tasikmalaya Diguyur Hujan Deras

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x