Selidiki Kasus SPK Fiktif di Bank CiJ, Kejari Periksa Enam Saksi. Kasi Pidsus: Akan Ada Tersangka

- 17 Oktober 2022, 06:18 WIB
Kasi Pidsus Kejari Tasikmalaya, Hasbullah mengungkapkan akan ada tersangka dalam kasus penyelidikan kredit dengan SPK Fiktif di Bank CiJ.*
Kasi Pidsus Kejari Tasikmalaya, Hasbullah mengungkapkan akan ada tersangka dalam kasus penyelidikan kredit dengan SPK Fiktif di Bank CiJ.* /kabar-priangan.com/Aris MF/

KABAR PRIANGAN - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya sudah memeriksa enam saksi dalam pengusutan kasus dugaan tindakan pidana korupsi pemberian kredit oleh PT BPR Cipatujah Jabar Persiroda (Bank CIJ) terhadap tiga CV di Kota Tasikmalaya dengan jaminan SPK fiktif atau bodong.

Para saksi yang dimintai keterangan ini mulai dari ASN di lingkungan Pemkot Tasikmalaya, pemilik CV yang mendapatkan kredit, hingga pihak Bank CiJ yang telah mengeluarkan kredit.

"Kemarin, dua orang saksi lagi sudah dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit dengan jaminan SPK fiktif. Jadi total enam orang yang sudah kami periksa," jelas Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Hasbullah SH, Minggu 16 Oktober 2022.

Baca Juga: Akibat SPK Bodong, Bank CIJ Tasikmalaya Bobol Rp5 Miliar. Kejari Kabupaten Tasikmalaya Lakukan Penyidikan

Dari enam orang saksi yang sudah diperiksa dalam kasus tersebut, kata Hasbullah, dua saksi diperiksa pada tanggal 26 September 2022, lalu dua saksi pada Senin 10 Oktober 2022, dan terakhir dua saksi dari pihak CIJ dan CV pada Kamis 14 Oktober 2022.

"Saksi yang sudah kita periksa ada dari pihak CIJ, CV atau perusahaan penerima kredit dan juga Pemerintah Kota Tasikmalaya," kata Hasbullah.

Dalam waktu dekat, Hasbullah menyebut bakal ada tersangka dalam kasus ini. Meski begitu, ia mengatakan kasus penyidikan dari dugaan korupsi ini masih didalami. Pemeriksaan saksi dilakukan guna mendukung penyidikan.

Baca Juga: Semi Pedestrian Cihideung Rampung, Indag Verifikasi Data Jumlah PKL. Jumlah PKL Versi Indag dan Versi PKL Beda

Seperti diketahui, telah terjadi dugaan tindakan pidana korupsi pemberian kredit dari PT BPR Cipatujah Jabar Persiroda (CIJ) dengan jaminan SPK fiktif kepada tiga CV yakni, CV Parpekta Jaya, CV Malabar dan CV Tridisaindo.

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x