KABAR PRIANGAN-Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Hari ini, Senin 31 Oktober 2022 Polrestabes Bandung membuka layanan SIM Keliling.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Polres Sumedang untuk Senin 31 Oktober 2022
Bagi anda warga kota Bandung Jawa Barat pelayanan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) tetap beroperasi terbatas di lokasi berikut:
1.BTC Fashion Mall Jl. Dr.Djunjunan, Bandung
2.Kings Shopping Center Jl. Kepatihan, Bandung
Pelayanan menggunakan SOP Kesehatan yaitu pemohon wajib menggunakan masker serta membawa handsanitizer.
Untuk waktu pendaftaran layanan SIM Keliling pada hari ini mulai pukul 09.00 wib hingga pukul 12.00 wib.
Baca Juga: Gempa M5,3 di Tapanuli Selatan, BMKG: Akibat Subduksi Lempeng